Satresnarkoba Polres Kampar Ungkap Kasus Narkoba, 1 Pelaku di Amankan, Barang Bukti di Sekolahkan

waktu baca 2 menit
Selasa, 2 Jun 2026 09:48 5 Irwan

IPNews.id – RIAU |Satresnarkoba Polres Kampar berhasil mengamankan seorang pria berinisial AN (43 tahun) dalam operasi penangkapan pelaku penyalahgunaan dan penyimpangan narkotika di Jalan Bupati, Desa Kualu, Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar pada hari Sabtu (30/05/2026) sekitar pukul 20.10 WIB. Dari pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa 19 paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat total 8,18 gram, serta 1 kaca pirex berisikan sabu dengan berat 1,43 gram, sehingga total berat narkotika yang berhasil disita mencapai 9,61 gram.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S, melalui Kasat Narkoba AKP Markus Sinaga, menyampaikan bahwa pelaku telah dijerat dengan tuntutan hukum yang berat. “Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” jelasnya.

Penangkapan pelaku berawal saat Tim Operasional Khusus (Opsnal) Satresnarkoba Polres Kampar mendapatkan informasi terkait adanya peredaran narkotika di kawasan Jalan Bupati, Perumahan Berita Setia Permai. “Setelah mendapatkan informasi yang valid, tim langsung melakukan penyelidikan mendalam dan kemudian melakukan penangkapan langsung di dalam rumah pelaku,” tambah AKP Markus Sinaga.

Proses penangkapan diikuti dengan penggeledahan yang dilakukan dengan didampingi perangkat desa setempat sebagai saksi. Selama penggeledahan, tim menemukan 1 paket diduga sabu yang dibungkus plastik klip dan disimpan di dalam kantong lengan jaket yang tergantung di tembok pintu kamar pelaku. Selain itu, juga ditemukan dompet kecil warna hitam yang berisi 18 paket diduga sabu yang dibungkus plastik klip, yang sempat dibuang ke belakang rumah oleh pelaku pada saat proses penangkapan.

“Saat dilakukan interogasi, pelaku mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan adalah miliknya dan didapatkan dari seseorang laki-laki berinisial EM yang berada di bengkel tralis Desa Kualu,” ujar Kasat Narkoba. Pihak kepolisian menyatakan bahwa akan terus melakukan penelusuran untuk menangkap sumber peredaran narkotika tersebut.

Setelah proses penangkapan dan penggeledahan selesai, pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Markas Polres Kampar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. AKP Markus Sinaga menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus melakukan upaya tegas dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Kampar.

“Kami tidak akan berhenti sampai narkotika benar-benar terbasmi dari daerah kami. Kerja sama dengan masyarakat yang terus memberikan informasi menjadi kunci keberhasilan dalam memberantas kejahatan narkotika. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tetap aktif dalam melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait narkotika,” pungkasnya.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA