Banda Aceh – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kanwil DJBC) Aceh memusnahkan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan kepabeanan dan cukai dengan perkiraan nilai mencapai Rp1,83 miliar.
Barang-barang tersebut berasal dari hasil penindakan sepanjang Semester II 2025 hingga 2026 dan hari ini dimusnahkan, Rabu (23/9/2026).
Kepala Kantor Wilayah DJBC Aceh, M. Rizki Baidillah, mengatakan bahwa pemusnahan dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi Bea Cukai sebagai Community Protector, sekaligus upaya mencegah peredaran barang ilegal dan tidak memenuhi ketentuan di tengah masyarakat.
Barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan Kanwil DJBC Aceh, Bea Cukai Meulaboh, Bea Cukai Sabang, dan Bea Cukai Banda Aceh.
“Selain memiliki nilai sekitar Rp1,83 miliar, barang tersebut juga berpotensi menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1,38 miliar,” tegasnya.
Dari sektor kepabeanan, BMMN yang dimusnahkan meliputi pakaian bekas, suplemen, obat-obatan dan produk kesehatan, minuman suplemen kecantikan, kosmetik, hingga telepon genggam.
Ia menjelaskan bahwa dari sektor cukai, barang hasil penindakan terdiri atas 1.467.472 batang rokok ilegal, 12.250 mililiter minuman mengandung etil alkohol (MMEA), serta 29 sheet pita cukai.

Penindakan terhadap peredaran rokok ilegal juga dilakukan melalui sinergi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Wilayatul Hisbah (WH) Aceh.
Upaya tersebut turut memanfaatkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT), serta melibatkan koordinasi dengan perusahaan jasa titipan dan asosiasi perusahaan jasa pengiriman.
Pemusnahan dilakukan sesuai ketentuan kepabeanan dan cukai serta aturan Kementerian Keuangan terkait pengelolaan dan pemusnahan BMMN. Pelaksanaan tersebut telah memperoleh persetujuan pemusnahan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).
Untuk telepon genggam, pemusnahan dilakukan dengan cara dihancurkan. Sedangkan barang lainnya dirusak dan dibakar di fasilitas PT Solusi Bangun Andalas.
“Bea Cukai Aceh menegaskan pemusnahan tersebut merupakan bagian dari komitmen menjaga masyarakat dari peredaran barang ilegal sekaligus mengamankan penerimaan negara,” tegasnya.
Masyarakat juga diimbau berperan aktif dengan menyampaikan informasi kepada Bea Cukai apabila menemukan indikasi pemasukan maupun peredaran barang yang tidak memenuhi ketentuan.
“Sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, pelaku usaha, dan masyarakat dinilai menjadi bagian penting dalam menciptakan perdagangan yang tertib, aman, dan berkeadilan,” pungkasnya.
Tidak ada komentar