IPNews.id – RIAU |Massa yang tergabung dalam Pemuda Peduli Inhu melakukan aksi damai ke Kantor Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu, Kamis (6/8/2026). Perwakilan massa diterima langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Inhu, Dr. Ratih Andrawinta Suminar, S.H., M.H.
Aksi tersebut merupakan bentuk penyampaian aspirasi terkait polemik lahan yang saat ini disita Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Lahan tersebut dikelola PT Prima Agro Sawitindo (PT PAS) sebagai mitra PT Agrinas Palma Nusantara di sekitar kawasan Desa Danau Rambai, Kabupaten Indragiri Hulu.
Koordinator aksi, Sigit Pramono, menyampaikan dua tuntutan utama. Pertama, agar Kejaksaan Negeri Inhu meninjau kembali perjanjian Kerja Sama Operasional (KSO) PT PAS. Kedua, mengembalikan lahan sitaan Satgas PKH kepada pemilik lama.
“Kami menduga perusahaan tersebut membuka perkebunan di kawasan yang tidak sesuai peruntukan dan tanpa izin lengkap. Namun ironisnya, mereka justru diberi kesempatan untuk terus mengelola lahan tersebut,” kata Sigit.
Ia juga meminta agar tidak ada lagi praktik kongkalikong antara oknum pejabat PT Agrinas Palma Nusantara dengan pihak perusahaan. Sigit mendesak Kejaksaan bertindak tegas terhadap oknum-oknum yang diduga terlibat dalam upaya memperlancar KSO PT PAS.
Tidak ada komentar