Diduga Edar Sabu, Warga Gampong Sungai Pauh Tanjung Apresiasi Sat Resnarkoba Polres Langsa Tangkap Tiga Pelaku 

waktu baca 3 menit
Minggu, 10 Mei 2026 01:59 19 Redaksi

Kota Langsa – Diduga kerap mengedarkan narkotika jenis sabu yang telah meresahkan masyarakat, warga Gampong Sungai Pauh Tanjung, Kecamatan Langsa Barat memberikan apresiasinya pada tim Sat Resnarkoba Polres Langsa yang telah menangkap ketiga Pelaku tersebut.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Pemuda Gampong Sungai Pauh Tanjung, Zulfikar pada media, Minggu (10/5/2026), ia juga mengucapkan terimakasih pada pihak Sat Resnarkoba Polres Langsa yang telah menindaklanjuti laporan warga.

Keberhasilannya mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu menjadi langkah tegas dan bukan sekadar penegakan hukum, melainkan bentuk perlindungan nyata bagi masa depan generasi muda di Gampong Sungai Pauh Tanjung.

“Keberadaan narkoba adalah ancaman serius yang dapat merusak moral dan masa depan para pemuda, sehingga tindakan preventif dan represif yang dilakukan oleh pihak kepolisian sangatlah berarti bagi ketenangan masyarakat,” terangnya.

Zulfikar menyadari bahwa pemberantasan narkoba tidak bisa dilakukan sendiri oleh aparat keamanan.

Oleh karena itu, para pemuda dan tokoh masyarakat serta tokoh agama berkomitmen untuk terus bersinergi, menjadi mata dan telinga bagi kepolisian, serta aktif memberikan edukasi kepada warga agar menjauhi barang haram tersebut.

“Terima kasih kepada Kasat Resnarkoba dan tim yang telah bekerja keras siang dan malam demi memastikan lingkungan kami bersih dari peredaran narkotika,” ungkapnya.

Sementara hasil informasi yang dihimpun bahwa pihak Polres Langsa melalui tim Sat Resnarkoba telah berhasil mengungkap tiga kasus sabu, dengan jumlah tersangka tiga orang dan total berat keseluruhan barang bukti sabu yang disita 23,73 gram.

Adapun tiga tersangka yang berhasil ditangkap pihak Sat Resnarkoba Polres Langsa yaitu; RA (26), Wiraswasta, dengan barang bukti 14 paket sabu berat keseluruhan 1,91 gram, ditangkap pada Senin tanggal 04 Mei 2026 pukul 21.00 WIB.

Selanjutnya, FS (21), Wiraswasta, dengan barang bukti satu paket sabu seberat 1,49 gram, ditangkap pada Kamis tanggal 07 Mei 2026 pukul 00.30 WIB.

Terakhir, NS (51), Buruh Tani, dengan barang bukti empat paket sabu seberat 20,33 gram, ditangkap pada Kamis tanggal 07 Mei 2026 pukul 02.00 WIB.

Ketiga tersangka tersebut ditangkap di lokasi yang sama yaitu Dusun Makmur, Gampong Sungai Pauh Tanjung, Kecamatan Langsa Barat di lokasi yang berbeda.

Foto barang bukti tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Terpisah Kapolres Langsa, AKBP Mughi Prasetyo Habrianto, SIK, melalui Kasat Res Narkoba Iptu Sirya Iqbal, SH, MH, pada media Minggu, 10 Mei 2026, membenarkan penangkapan tersebut.

“Iya benar, memang kami ada mengamankan tiga tersangka tindak pidana pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Gampong Sungai Pauh Tanjong,” kata Iptu Sirga.

Ia juga meminta masyarakat agar turut serta dalam pemberantasan narkoba karena barang haram tersebut sangat berbahaya dan mematikan.

“Mari secara serempak kita berantas narkoba dan jangan pernah kompromi dengan pengedar dan pemakai narkoba,” pungkasnya.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA