Empat tersangka dugaan tindak pidana korupsi didampingi petugas Kejaksaan Negeri Langsa dibawa ke Lapas Kelas IIB, Selasa (8/9/2026). Kota Langsa – Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa menetapkan dan langsung menahan empat tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalan lingkungan dan drainase lingkungan perumahan serta permukiman di Gampong Alue Dua, Kecamatan Langsa Baro.
Keempat tersangka masing-masing berinisial YO, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)/Kuasa Pengguna Anggaran; NZ, selaku penyedia; MJ, Direktur CV Gunung Agung Jaya; serta SWN, selaku konsultan pengawas.
Penetapan tersangka tersebut disampaikan Kepala Kejari Langsa Dr Adi Tyogunawan, didampingi Kepala Seksi Intelijen Mhd. Hendra Damanik dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Fadli Setiawan dalam konferensi pers di Aula Kantor Kejari Langsa, Selasa (8/9/2026).
Menurut Adi, proyek yang bersumber dari anggaran Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Langsa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (APBK) Langsa Tahun 2023 itu memiliki nilai pagu sebesar Rp1.755.607.122.
Penetapan empat tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan dugaan kekurangan volume pekerjaan dan ketidaksesuaian spesifikasi teknis pada sejumlah item pekerjaan.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan ahli, kondisi tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp250.936.244,63,” jelasnya.
Dr Adi Tyogunawan menambahkan, dalam proses penyidikan, pihaknya melibatkan tim ahli forensic engineering dari Politeknik Negeri Lhokseumawe untuk menguji volume dan mutu pekerjaan.
Sementara penghitungan kerugian keuangan negara dilakukan dengan melibatkan auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh.
Kasus tersebut bermula dari Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejari Langsa Nomor: Print-04/L.1.13.Fd.1/11/2025 tertanggal 17 November 2025. Selanjutnya, perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-05/L.1.13/Fd.2/12/2025 tertanggal 29 Desember 2025.
Kajari menjelaskan, atas dugaan perbuatannya, keempat tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 KUHP jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 huruf a dan c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Subsidiarnya, Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 20 huruf a dan c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pada hari yang sama, penyidik Kejari Langsa juga melakukan penahanan terhadap keempat tersangka untuk 20 hari, terhitung sejak 8 September 2026. Keempatnya ditahan di Lapas Kelas IIB Langsa untuk kepentingan proses penyidikan.
Kejari Langsa menegaskan penyidikan perkara masih terus berjalan. Penyidik juga membuka kemungkinan adanya tersangka lain apabila dalam pengembangan perkara ditemukan fakta dan bukti baru.
“Kejari Langsa menyatakan penanganan perkara tersebut merupakan bagian dari komitmen pemberantasan korupsi serta penegakan hukum yang tegas, profesional dan berintegritas,” pungkasnya.
Tidak ada komentar