Wali Kota Langsa Jeffry Sentana S Putra SE saat melantik PAW Anggota KIP Kota Langsa Mohammad Khoiri di Aula Setdako, Jumat (19/6/2026). Kota Langsa – Wali Kota Langsa Jeffry Sentana S Putra SE mengambil sumpah dan melantik Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota KIP Kota Langsa Periode 2023–2028 dari Rahmadhani kepada Mohammad Khoiri, di Aula Setdako, Jumat (19/06/2026).
Pelantikan ini menjadi bagian dari upaya menjaga kesinambungan tugas dan fungsi kelembagaan KIP sebagai penyelenggara pemilu yang independen, profesional, dan berintegritas.
Dengan bergabungnya anggota PAW yang baru, diharapkan kinerja KIP Kota Langsa semakin optimal dalam menjalankan tahapan-tahapan kepemiluan serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Jeffry Sentana usai melantik menyampaikan bahwa penyelenggaraan pemilihan umum dan pemilihan di aceh memiliki kekhususan yang diatur dalam undang undang nomor 11 2006 tentang pemerintahan aceh.
Dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa Komisi Independen Pemilihan Kabupaten dan Kota beranggotakan 5 orang. Ketentuan ini kemudian diperjelas melalui qanun Aceh nomor 6 2016 tentang penyelenggara pemilihan umum dan pemilihan di aceh sebagaimana telah diubah dengan qanun aceh nomor 6 2018.
“Berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan tersebut, apabila terjadi kekosongan kekosongan keanggotaan sebelum berakhirnya masa jabatan, maka dilakukan pengisian melalui mekanisme pergantian antar waktu atau PAW,” ucapnya.
Oleh karena itu, lanjut Wali Kota, pelantikan yang kita laksanakan pada hari ini merupakan bagian daripada upaya memastikan keberlangsungan tugas dan fungsi kelembagaan KIP Kota Langsa agar tetap jalan secara optimal sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan dilantiknya 1 orang anggota KIP Kota Langsa pada hari ini, maka komposisi keanggotaan kembali lengkap menjadi 5 orang yang terdiri dari 4 anggota yang masih melanjutkan masa jabatan dan 1 anggota yang baru dilantik untuk melanjutkan sisa masa jabatan saudara khairi yang baru saja dilantik.

“Pelantikan ini bukan sekedar pengisian jabatan melainkan amanah besar yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab,” ujar Jeffry.
Wali Kota Langsa menambahkan, sebagai penyelenggara Pemilu, saudara dituntut untuk independen, integritas, profesionalitas, transparansi dan akuntabilitas dalam setiap pelaksanaan tugas.
Ia juga berharap segera beradaptasi dengan lingkungan kerja dan memahami berbagai agenda serta program kelembagaan yang sedang berjalan sehingga dapat memberikan kontribusi terbaik bagi KIP Kota Langsa.
Pemerintah Kota Langsa berkomitmen untuk terus memberikan dukungan sesuai dengan kewenangan yang dimiliki guna menciptakan kondisi yang aman, tertib dan kondusif bagi pelaksanaan tugas tugas penyelenggaraan pemilu dan pemilihan kota langsa.
Wali Kota juga mengajak seluruh elemen masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda, insan pers dan seluruh pemangku kepentingan untuk bersama-sama mendukung serta mengawal proses demokrasi yang berlandaskan hukum, menjunjung tinggi nilai keadilan dan tetap menjaga persatuan serta keharmonisan masyarakat Kota Langsa.
“Kepada saudara yang baru dilantik saya ucapkan selamat menjalankan amanah, semoga Allah senantiasa memberikan petunjuk, kekuatan dan perlindungan kepada saudara serta kepada kita semua dalam menjalankan tugas dan pengabdian bagi masyarakat daerah, bangsa dan negara,” pungkas Jeffry.
Hadir pada pelantikan tersebut, Ketua DPRK Langsa, Melvita Sari, SAB dan anggota, Wakapolres Langsa, Kompol Yasir, Ketua Mahkamah Syar’iyah, Perwakilan PN Langsa, Perwakilan Kodim 0104 Aceh Timut, Ketua KIP Kota Langsa Ridwan, bersama komisioner lainnya, Bahtiar, Fauzan Rizal, Muhammad Alfadhal dan Sekretaris KIP, H Muhammad Dahlan serta Komisioner Bawaslu Langsa, dan tamu undangan lainnya.
Tidak ada komentar