Disdukcapil Langsa Kembali Buka Layanan Ganti Foto KTP-el, Kuota Terbatas 70 Pemohon per Hari

waktu baca 3 menit
Rabu, 22 Jul 2026 19:49 145 Redaksi

Kota Langsa – Kabar baik bagi masyarakat yang ingin memperbarui foto pada Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el). Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Langsa kembali membuka layanan khusus penggantian foto KTP-el dengan kuota terbatas.

Hal tersebut sesuai dan sejalan dengan himbauan tertib administrasi kependudukan yang dikeluarkan oleh Wali Kota Langsa Jeffry Sentana S Putra SE guna peningkatan kualitas layanan publik dan tertib seluruh dokumen administrasi kependudukan bagi seluruh warga Kota Langsa.

Adapun isi himbauan sebagai berikut;

Satu, Kami menghimbau kepada seluruh Kepala Keluarga untuk mengajak anggota keluarganya melakukan perekaman KTP-el bagi yang belum melakukan perekaman, agar tidak terjadi pemblokiran dokumen pada saat melakukan pembaruan dokumen administrasi kependudukan.

Dua, Kami mengajak seluruh warga Kota Langsa mengaktifkan Identitas Kependudukan Digital (IKD) di smartphone pribadi masing-masing, sehingga masyarakat dapat menerima manfaat dan kemudahan dari penggunaan IKD.

Tiga, Kami menginstruksikan kepada seluruh Geuchik untuk memfasilitasi warganya yang sudah meninggal dunia agar segera melaporkan dan mendaftarkan kematian anggota keluarganya ke Kantor Disdukcapil Kota Langsa.

Empat, Kami mengajak seluruh warga Kota Langsa untuk peduli dan menjaga dokumen administrasi kependudukannya dengan baik, serta segera melaporkan dan mendaftarkan setiap peristiwa penting seperti kelahiran, kematian, maupun perubahan status lainnya kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Langsa agar tidak mengalami kendala dalam memperoleh layanan publik.

Lima, Kami menginstruksikan kepada para Geuchik untuk menyampaikan kepada warganya yang masih tercatat sebagai penduduk Kota Langsa namun telah berdomisili di daerah lain, maupun warga yang berdomisili di Kota Langsa tetapi masih tercatat sebagai penduduk daerah lain, agar segera mengurus perpindahan domisili pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Disdukcapil Kota Langsa Hendri Soenandar, S.STP, M.Si, pada media Rabu (22/7/2026) menyampaikan bahwa layanan ini akan dilaksanakan selama dua hari, yakni Kamis–Jumat, 23–24 Juli 2026, bertempat di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Langsa.

“Program ini diperuntukkan bagi warga yang mengalami perubahan fisik permanen, seperti karena sakit, cedera, operasi, maupun perubahan penampilan, termasuk dari tidak berhijab menjadi berhijab,” jelasnya.

Masyarakat yang ingin mengikuti layanan ini diwajibkan membawa KTP-el lama sebagai syarat utama. Selain itu, penggantian foto hanya dapat dilakukan apabila telah melewati enam bulan sejak tanggal pencetakan KTP-el terakhir.

“Untuk mengikuti layanan tersebut, masyarakat diminta mendaftarkan diri terlebih dahulu melalui akun Instagram resmi @disdukcapillangsa,” paparnya.

Hendri juga mengingatkan bahwa kuota pelayanan dibatasi hanya 70 orang per hari, sehingga masyarakat diimbau segera mendaftar sebelum kuota terpenuhi.

Disdukcapil Kota Langsa mengajak masyarakat memanfaatkan kesempatan ini agar foto pada KTP-el sesuai dengan kondisi terkini, sehingga identitas kependudukan menjadi lebih akurat dan memudahkan saat mengakses berbagai layanan publik.

“Masyarakat juga diimbau hadir tepat waktu dan melengkapi seluruh persyaratan agar proses pelayanan dapat berjalan lancar dan cepat,” pungkasnya.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA