BKPSDM Langsa Tegaskan PPPK Ditahan Tak Lagi Terima Gaji Sejak September 2025

waktu baca 2 menit
Kamis, 3 Sep 2026 18:01 36 Redaksi

Kota Langsa – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Langsa menegaskan tentang seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemerintah Kota Langsa yang sedang menjalani masa tahanan tidak lagi menerima gaji.

Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala BKPSDM Kota Langsa, Siti Zuriah, SH saat dikonfirmasi media, Kamis (3/9/2026), Ia menjelaskan bahwa berdasarkan data administrasi, PPPK yang bersangkutan sudah tidak aktif melaksanakan tugas dan tidak lagi masuk kerja sejak 2025.

Seiring kondisi tersebut, pembayaran gaji yang bersangkutan telah dihentikan sejak September 2025.

“Berdasarkan data administrasi kepegawaian, yang bersangkutan sudah tidak aktif masuk kerja dan gajinya telah dihentikan sejak September 2025,” tegas Siti Zuriah.

Ia menambahkan, penghentian pembayaran gaji tersebut bahkan dilakukan jauh sebelum diterbitkannya Surat Keputusan Wali Kota Langsa tertanggal 26 Mei 2026 tentang pemberhentian yang bersangkutan sebagai PPPK.

Dengan demikian, anggapan bahwa yang bersangkutan masih menerima gaji setelah tidak aktif bekerja maupun selama menjalani proses hukum, menurut BKPSDM, merupakan informasi yang keliru.

“Yang bersangkutan kemudian secara resmi diberhentikan berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Langsa tanggal 26 Mei 2026,” ujarnya.

BKPSDM Kota Langsa memastikan seluruh proses administrasi kepegawaian, termasuk pembayaran gaji dan hak keuangan pegawai, dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang berlaku serta didukung dokumen administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

Hal tersebut disampaikan BKPSDM sebagai bentuk keterbukaan informasi publik sekaligus untuk mencegah munculnya persepsi yang keliru di tengah masyarakat terkait pengelolaan kepegawaian di lingkungan Pemerintah Kota Langsa.

BKPSDM juga meminta agar informasi mengenai status kepegawaian dan pembayaran gaji yang bersangkutan disampaikan berdasarkan data administrasi resmi, sehingga masyarakat memperoleh informasi yang akurat.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA