MPU Langsa Sosialisasikan Fatwa Gugatan Cerai dan Fasakh kepada Warga Gampong Paya Bujok Beuramo 

waktu baca 3 menit
Selasa, 8 Sep 2026 14:14 35 Redaksi

Kota Langsa – Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kota Langsa melalui Komisi B menyosialisasikan Fatwa MPU Aceh Nomor 3 Tahun 2025 tentang Gugatan Cerai dan Fasakh Liar Menurut Hukum Islam kepada masyarakat Gampong Paya Bujok Beuramo, Kecamatan Langsa Barat, Selasa (8/9/2026).

Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya MPU Kota Langsa meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai ketentuan hukum Islam dalam menyikapi persoalan rumah tangga, khususnya terkait gugatan cerai dan fasakh.

Sosialisasi dipimpin Ketua MPU Kota Langsa Tgk. Shalahuddin, S.Ud., bersama Sekretaris MPU Tgk. M. Rizal, S.Ag., serta jajaran Komisi B. Hadir Ketua Komisi B Tgk. Jarimin Hasyim, Sekretaris Komisi B Tgk. Amiruddin, S.Sos.I., anggota Tgk. Rizal Amri Ramli dan Tgk. Hamdani Hazami Arbi, serta Kasubbag Umum Rina Lismanawati, A.Md.

Ketua MPU Kota Langsa Tgk. Shalahuddin mengatakan, sosialisasi tersebut penting agar masyarakat memahami ketentuan gugatan cerai dan fasakh sesuai hukum Islam serta mekanisme hukum yang berlaku.

Menurutnya, persoalan rumah tangga sebaiknya tidak serta-merta diarahkan pada perceraian. Masih terdapat ruang untuk melakukan pembinaan, musyawarah dan mediasi guna mencari solusi terbaik bagi pasangan dan keluarga.

“Salah satu hal yang ditekankan dalam sosialisasi tersebut adalah pentingnya melibatkan perangkat gampong ketika terjadi persoalan rumah tangga sebelum perkara perceraian diajukan ke Mahkamah Syar’iyah,” ucapnya.

Keterlibatan perangkat gampong dinilai dapat menjadi langkah awal untuk melakukan mediasi dan menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan. Dengan demikian, pasangan yang sedang menghadapi konflik memiliki kesempatan untuk mencari jalan keluar sebelum mengambil keputusan untuk berpisah.

MPU Kota Langsa juga mengingatkan masyarakat agar tidak mengambil langkah perceraian maupun fasakh secara sembarangan, terlebih melalui cara-cara yang tidak sesuai dengan ketentuan syariat dan hukum yang berlaku.

“Setiap persoalan perceraian diharapkan ditempuh melalui mekanisme yang benar sehingga hak dan kepentingan masing-masing pihak tetap terlindungi serta tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari,” ungkapnya.

Sementara itu, Geuchik Gampong Paya Bujok Beuramo Zubaili menyambut baik pelaksanaan sosialisasi tersebut di Gampong.

Menurutnya, pemahaman masyarakat mengenai ketentuan agama dan mekanisme penyelesaian persoalan rumah tangga sangat penting, sehingga setiap persoalan dapat ditangani secara bijaksana dan tidak terburu-buru mengambil keputusan.

Ia berharap kehadiran MPU melalui kegiatan sosialisasi seperti ini dapat memperkuat peran aparatur gampong dalam membantu masyarakat menghadapi berbagai persoalan keluarga, terutama dalam upaya mencari penyelesaian secara musyawarah dan kekeluargaan.

“Melalui kegiatan tersebut, MPU Kota Langsa berharap masyarakat tidak hanya memahami ketentuan mengenai gugatan cerai dan fasakh, tetapi juga semakin menyadari pentingnya menjaga keutuhan keluarga,” terangnya.

Upaya pencegahan perceraian, pembinaan keluarga dan penyelesaian konflik secara bijaksana dinilai menjadi bagian penting dalam membangun kehidupan masyarakat yang harmonis.

MPU Kota Langsa pun menegaskan komitmennya untuk terus hadir memberikan edukasi keagamaan agar masyarakat memiliki pemahaman yang benar dalam menghadapi persoalan sosial dan keluarga.

Dengan pemahaman yang tepat, setiap persoalan rumah tangga diharapkan tidak langsung berakhir di meja hukum, tetapi terlebih dahulu menemukan ruang penyelesaian melalui nasihat, musyawarah dan mediasi.

“Pada akhirnya, menjaga keutuhan keluarga bukan hanya menjadi tanggung jawab pasangan, tetapi juga membutuhkan dukungan keluarga, masyarakat dan perangkat gampong,” pungkasnya.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA