IPNews.id – RIAU |Aktivis Muda Riau Risky desak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar untuk melakukan penyelidikan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum terhadap datuk Dahlan ” Dugaan Modus Kavling Sawit Ilegal Berkoperasi” di Kabupaten Kampar Riau.
Aktivis Muda Riau saat wawancara dengan awak media Jumat Sore 24/7/26. menjelaskan bahwa ” Modus kavling sawit ilegal yang berlindung di balik legalitas koperasi umumnya diatur dan ditindak melalui Undang-Undang Cipta Kerja (Pasal 110A dan 110B), UU Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H), serta UU Perkebunan. Praktik ini sering memanfaatkan nama kelompok tani atau koperasi untuk menghindari sanksi kawasan hutan atau memecah kepemilikan lahan agar terlihat kecil.
UU Cipta Kerja (Pasal 110A & 110B): Mengatur mekanisme penyelesaian kebun sawit dalam kawasan hutan, baik yang punya izin butuh penyesuaian administratif maupun yang tanpa izin melalui sanksi administratif dan denda.UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang P3H.
Menjerat kegiatan perkebunan ilegal di dalam kawasan hutan yang sering disamarkan melalui klaim penguasaan masyarakat atau badan hukum tertentu.UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
Mewajibkan setiap pelaku usaha perkebunan memiliki izin usaha dan melarang pembukaan lahan secara melawan hukum. Tegasnya.
Lahan skala luas milik korporasi dipecah menjadi kapling-kapling kecil atas nama anggota koperasi fiktif atau warga setempat untuk menghindari batas izin pelepasan kawasan.
Memanfaatkan celah aturan pemutihan lahan hutan melalui mekanisme kelembagaan koperasi agar seolah-olah merupakan bentuk perhutanan sosial atau kebun rakyat.
Ketika terjadi pelanggaran lingkungan atau hukum, pengurus koperasi sering dijadikan perisai hukum untuk melindungi pemodal atau perusahaan inti di baliknya. Tutup Aktivis Muda Riau.
Tidak ada komentar