BKPSDM Kota Langsa Sosialisasikan 10 Jenis Pemberhentian ASN, Tegaskan Pentingnya Disiplin dan Integritas

waktu baca 2 menit
Kamis, 11 Jun 2026 23:30 23 Redaksi

Kota Langsa – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Langsa terus berupaya meningkatkan pemahaman aparatur sipil negara (ASN) terhadap aturan kepegawaian.

Salah satunya melalui penyebarluasan informasi mengenai 10 jenis pemberhentian ASN yang mengacu pada Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2020 serta ketentuan terbaru yang merujuk pada Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2026.

Melalui infografis edukatif yang dipublikasikan, BKPSDM Kota Langsa mengingatkan seluruh ASN agar senantiasa menjaga profesionalisme, disiplin, serta integritas dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai pelayan masyarakat, Kamis (11/6/2026).

Kepala BKPSDM Kota Langsa, Siti Zuriah, menegaskan bahwa pemahaman terhadap aturan kepegawaian merupakan hal penting agar setiap ASN dapat menjalankan tugas sesuai ketentuan yang berlaku dan terhindar dari pelanggaran yang dapat berdampak pada status kepegawaiannya.

Dalam infografis tersebut dijelaskan bahwa pemberhentian ASN dapat terjadi karena beberapa alasan, di antaranya mencapai batas usia pensiun, permintaan sendiri, meninggal dunia, tidak lagi menjabat sebagai pejabat negara, menjadi anggota atau pengurus partai politik, melakukan tindak pidana, hingga pelanggaran disiplin.

Selain itu, ASN juga dapat diberhentikan karena terlibat dalam perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah, tidak cakap jasmani dan/atau rohani, serta mencalonkan diri atau dicalonkan dalam jabatan politik tertentu sesuai ketentuan perundang-undangan.

Langkah sosialisasi ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kota Langsa dalam mewujudkan birokrasi yang profesional, akuntabel, dan berintegritas.

Dengan memahami aturan yang berlaku, ASN diharapkan mampu menjaga etika, loyalitas, serta kinerja yang optimal dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

“Pemahaman terhadap regulasi kepegawaian bukan hanya untuk menghindari sanksi, tetapi juga menjadi landasan dalam membangun budaya kerja yang disiplin, bertanggung jawab, dan berorientasi pada pelayanan publik,” demikian pesan yang disampaikan BKPSDM Kota Langsa melalui materi sosialisasi.

Melalui edukasi yang berkelanjutan, Pemerintah Kota Langsa berharap seluruh ASN dapat semakin memahami hak dan kewajibannya sehingga mampu menjadi aparatur yang profesional, berintegritas, serta mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA