PT CMN Bahas PP 2026-2028 Bersama Disnakermobduk Aceh

waktu baca 2 menit
Sabtu, 19 Sep 2026 20:21 214 Redaksi

Banda Aceh – PT Cut Meutia Medika Nusantara (PT CMN) melakukan koordinasi dan pembahasan Peraturan Perusahaan (PP) periode 2026-2028 bersama Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk (Disnakermobduk) Provinsi Aceh, di Banda Aceh, Sabtu (19/9/2026).

Pertemuan tersebut digelar sebagai bagian dari proses penyusunan dan penyempurnaan Peraturan Perusahaan PT CMN agar ketentuan yang diberlakukan di lingkungan perusahaan dapat menjadi pedoman dalam pelaksanaan hubungan kerja serta selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.

PT CMN dalam pertemuan tersebut diwakili Kabag Operasional Waluyo, Staf Subbag SDM dan Umum Suyanto, serta perwakilan karyawan Deddy Iskandar dan Rahmad Arief.

Sementara dari Disnakermobduk Aceh, pembahasan dihadiri Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Riza Erwin, ST, M.Si, bersama jajaran staf.

Pembahasan mencakup sejumlah ketentuan dalam Peraturan Perusahaan periode 2026-2028, antara lain mengenai hubungan kerja, hak dan kewajiban perusahaan serta pekerja, dan ketentuan lain yang berkaitan dengan pelaksanaan hubungan industrial.

Koordinasi tersebut juga menjadi kesempatan bagi PT CMN untuk memperoleh masukan dan pemahaman terkait penyusunan Peraturan Perusahaan, sehingga substansi aturan yang disusun dapat mengacu pada ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku.

Kabag Operasional PT CMN, Waluyo, mengatakan bahwa koordinasi dengan Disnakermobduk Aceh dilakukan untuk memastikan PP periode 2026-2028 disusun secara baik dan dapat menjadi pedoman bersama.

Pihaknya ke Disnakermobduk Aceh ini merupakan bagian dari upaya PT CMN untuk memastikan Peraturan Perusahaan periode 2026-2028 dapat disusun dengan baik dan sesuai dengan ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku.

“Melalui koordinasi ini, Peraturan Perusahaan dapat mengatur hak dan kewajiban serta menjadi pedoman yang jelas bagi perusahaan dan seluruh karyawan,” ujar Waluyo.

Menurutnya, penyusunan Peraturan Perusahaan juga merupakan bagian dari upaya perusahaan membangun tata kelola sumber daya manusia dan hubungan industrial yang tertib dan profesional.

PT CMN berharap Peraturan Perusahaan periode 2026-2028 nantinya dapat menjadi pedoman bagi perusahaan dan karyawan dalam menjalankan hak dan kewajiban masing-masing, sekaligus mendukung terciptanya hubungan kerja yang harmonis dan produktif.

“Melalui koordinasi dengan Disnakermobduk Aceh, PT CMN juga menegaskan komitmennya untuk menjalankan pengelolaan ketenagakerjaan dengan mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku serta memperkuat komunikasi antara perusahaan dan pekerja,” pungkasnya.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA