Pemko Langsa Raih Predikat AA JDIH, Tertinggi di Aceh

waktu baca 3 menit
Rabu, 19 Agu 2026 22:11 33 Redaksi

Banda Aceh – Pemerintah Kota (Pemko) Langsa kembali menorehkan prestasi di tingkat nasional setelah meraih Penghargaan Penilaian Kinerja Anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) dari Kementerian Hukum Republik Indonesia dengan nilai 89 dan predikat kategori AA.

Penghargaan tersebut diserahkan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Aceh, Meurah Budiman, kepada Wakil Wali Kota Langsa, Muhammad Haikal Alfisyahrin, ST, dalam rangkaian Peringatan Hari Pengayoman ke-81 Tahun 2026 di Banda Aceh, Rabu (19/8/2026).

Capaian itu menjadi bukti meningkatnya kinerja Pemko Langsa dalam mengelola dokumentasi dan informasi hukum. Nilai JDIH Kota Langsa yang sebelumnya 56 pada 2024 meningkat menjadi 89 pada 2025, atau mengalami kenaikan 33 poin, hingga berhasil masuk kategori AA.

Wali Kota Langsa Jeffry Sentana S. Putra, SE, menyambut penghargaan tersebut sebagai hasil kerja keras dan pembenahan yang dilakukan secara konsisten oleh jajaran Pemko Langsa.

“Ini bukan sekadar penghargaan yang kita terima hari ini, tetapi sebuah pengakuan atas proses dan kerja keras yang sudah dilakukan. Kita patut bangga atas semangat jajaran kita yang terus berbenah,” ujar Jeffry.

Menurutnya, keberhasilan tersebut merupakan hasil kolaborasi seluruh jajaran, khususnya Bagian Hukum dan Tim JDIH Kota Langsa, dalam memastikan dokumentasi serta informasi hukum dapat dikelola dengan baik dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Kenaikan 33 poin adalah bukti bahwa ketika kita bekerja dengan serius dan kompak, hasilnya akan terlihat. Ini patut kita syukuri sekaligus menjadi motivasi untuk bekerja lebih baik lagi,” katanya.

Jeffry menegaskan, predikat AA tidak boleh berhenti sebagai sebuah penghargaan, tetapi harus menjadi pemacu untuk meningkatkan kualitas pelayanan informasi hukum kepada masyarakat.

“Jangan berhenti pada angka 89. Kita harus terus berinovasi agar masyarakat semakin mudah mendapatkan informasi dan produk hukum yang mereka butuhkan. Predikat AA ini harus menjadi titik awal untuk melangkah lebih jauh,” tegasnya.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Langsa Muhammad Haikal Alfisyahrin menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Hukum Aceh, seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Bagian Hukum Setdakot Langsa, serta Tim JDIH Kota Langsa yang telah mendukung peningkatan kinerja tersebut.

Haikal mengatakan, kenaikan nilai JDIH menjadi 89 menunjukkan bahwa pembenahan pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum yang dilakukan selama ini telah memberikan hasil nyata.

“Kenaikan 33 poin ini merupakan hasil kerja bersama yang patut kita apresiasi. Terima kasih kepada seluruh OPD, Bagian Hukum Setdakot Langsa dan Tim JDIH Kota Langsa yang telah bekerja maksimal,” kata Haikal.

Ia menambahkan, JDIH memiliki peran strategis dalam memastikan masyarakat memperoleh produk dan informasi hukum secara cepat, tepat, mudah diakses, dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Ke depan, kita ingin JDIH Kota Langsa semakin mudah diakses dan mampu memberikan informasi hukum yang dibutuhkan masyarakat secara cepat dan transparan. Kategori AA ini harus menjadi pemacu untuk memberikan pelayanan yang lebih baik,” pungkasnya.

Dengan capaian tersebut, Pemko Langsa berkomitmen mempertahankan predikat AA sekaligus terus memperkuat pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel.

Kenaikan 33 poin hingga meraih predikat AA menjadi bukti bahwa konsistensi, kolaborasi, dan komitmen untuk terus berbenah mampu menghasilkan perubahan nyata dalam pelayanan publik di Kota Langsa.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA