Pemko Langsa dan Kejari Perkuat Sinergi Masalah Hukum

waktu baca 3 menit
Selasa, 8 Sep 2026 16:17 207 Redaksi

Kota Langsa – Pemerintah Kota (Pemko) Langsa dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa memperkuat sinergi dalam penanganan persoalan hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN). Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) di Aula Wali Kota, Selasa (8/9/2026).

PKS ditandatangani Wali Kota Langsa Jeffry Sentana S. Putra, S.E. dan Kepala Kejaksaan Negeri Langsa Dr. Adi Tyogunawan, S.H., M.H. Kerja sama mencakup bantuan hukum, pertimbangan hukum serta tindakan hukum lainnya dalam mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan.

Wali Kota Langsa Jeffry Sentana S. Putra mengatakan, kerja sama tersebut menjadi langkah strategis untuk mempererat hubungan kelembagaan sekaligus membantu Pemko dalam menghadapi berbagai persoalan hukum.

“Kerja sama ini untuk mempererat dan sebagai mitra strategis hubungan antara Kejari Langsa dan Pemko Langsa. Tentunya kami juga membutuhkan bantuan dalam memperlancar kerja-kerja kami di bidang hukum, baik perdata maupun TUN,” ujar Jeffry.

Selain penanganan persoalan hukum, Pemko Langsa juga berharap sinergi dengan Kejari dapat mendukung optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Jeffry menyebut masih terdapat sejumlah sektor pendapatan yang potensinya dapat ditingkatkan, termasuk pajak dan retribusi yang masih memiliki tunggakan.

“Ke depan kami banyak butuh bantuan, khususnya untuk penambahan PAD. Ada beberapa sektor yang belum kita gali secara maksimal. Kita berharap Kejari dapat memberikan pendampingan dalam prosesnya,” katanya.

Jeffry juga menyebut penerapan e-parkir di Kota Langsa mulai menunjukkan perkembangan. Pemko selanjutnya akan berkoordinasi dengan Kejari terkait penagihan pajak dan sejumlah tunggakan retribusi guna mengoptimalkan penerimaan daerah.

Sementara itu, Kajari Langsa Dr. Adi Tyogunawan mengatakan, kerja sama tersebut merupakan bentuk sinergi antarlembaga dalam menjalankan tugas dan kewenangan masing-masing dengan tujuan memberikan pelayanan terbaik serta mendukung kesejahteraan masyarakat.

Ia menjelaskan, dalam bidang Perdata dan TUN, Kejaksaan dapat menjalankan fungsi sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) berdasarkan Surat Kuasa Khusus (SKK) dari pemerintah atau lembaga yang membutuhkan pendampingan hukum.

“Jika nanti ada permasalahan-permasalahan hukum, ketika kami diminta untuk diberi kuasa, maka kami harus diberikan kuasa khusus atau SKK,” jelas Adi.

Menurut Adi, JPN dapat memberikan bantuan dan pendampingan kepada pemerintah dalam menghadapi persoalan hukum perdata maupun TUN, termasuk ketika keputusan pemerintah menjadi objek gugatan. Ia berharap sinergi tersebut juga dapat membantu Pemko memperoleh hak-hak daerah yang belum terselesaikan sehingga dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.

“Tujuan akhirnya adalah bagaimana hak-hak negara itu bisa diperoleh dan akhirnya nanti bisa dikembalikan untuk kepentingan masyarakat,” katanya.

Adi menegaskan, kerja sama tersebut tidak boleh berhenti pada penandatanganan dokumen. Koordinasi dan komunikasi antara Pemko Langsa dan Kejari akan terus diperkuat, termasuk melalui forum atau temu hukum ketika terdapat persoalan yang membutuhkan pembahasan bersama.

Penandatanganan PKS turut dihadiri Sekretaris Daerah Kota Langsa Dra. Suhartini, M.Pd., para Asisten, kepala OPD, kepala bagian di lingkungan Pemko Langsa serta jajaran Kejari Langsa. Perjanjian kerja sama tersebut berlaku sejak ditandatangani hingga 31 Desember 2026.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA