Kota Langsa – Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa memusnahkan sejumlah barang bukti dari perkara tindak pidana umum dan perkara lainnya yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) dari 18 perkara termasuk sabu seberat 135,3117 gram di halaman kantor setempat, Kamis (13/8/2026).
Pemusnahan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tugas Jaksa dalam mengeksekusi barang bukti berdasarkan putusan pengadilan.
Kepala Kejaksaan Negeri Langsa Adi Tyogunawan menyampaikan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara yang putusannya telah berkekuatan hukum tetap sejak April hingga Juli 2026.
“Secara keseluruhan, terdapat 18 perkara dengan berbagai jenis barang bukti yang dimusnahkan,” paparnya.
Pihak Kejari Langsa mengatakan, kegiatan tersebut dilaksanakan secara berkala sebagai bentuk pelaksanaan kewenangan Kejaksaan sekaligus upaya menjaga transparansi dalam pengelolaan barang bukti.
“Pemusnahan barang bukti pada hari ini merupakan tindak lanjut dari tugas Jaksa untuk mengeksekusi barang bukti terhadap perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan dilaksanakan secara berkala tiap tahunnya,” ucapnya.
Selain sebagai bagian dari proses eksekusi putusan pengadilan, pemusnahan dilakukan untuk mencegah barang bukti disalahgunakan, hilang, rusak, maupun dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Pemusnahan barang bukti jenis handphone dan timbangan digital.
Kajari Langsa menjelaskan, adapun barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari beberapa kategori.
Untuk barang elektronik, terdapat sebanyak 12 unit, terdiri atas 11 unit handphone dan satu unit timbangan digital.
Kemudian, barang bukti narkotika berupa sabu dengan total 135,3117 gram.
Selanjutnya, terdapat delapan buah perkakas, masing-masing satu buah pahat, tiga buah gunting, satu buah pisau, satu buah cangkul, satu buah egrek, dan satu buah mancis.
Sementara itu, kategori barang lainnya berjumlah 22 buah, yang terdiri dari pakaian, kupasan kabel, sendok sabu, plastik, set bong, dan sejumlah barang lainnya.

Pemusnahan barang bukti dengan cara di bakar.
Adi Tyogunawan menambahkan, pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bentuk komitmen institusi dalam mewujudkan penegakan hukum yang bersih, transparan, serta memberikan informasi kepada masyarakat secara terbuka.
Pihak Kejaksaan juga mengharapkan masyarakat Kota Langsa dapat memberikan saran dan kritik yang konstruktif sebagai bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Semoga kita bersama dapat membangun pemerintahan yang baik dan membangun masa depan yang baik, memberantas narkoba demi mencapai masa depan ‘Indonesia Maju’ yang adil, demokratis, dan sejahtera,” pungkasnya.
Turut hadir dalam pemusnahan, Waka Polres Langsa, BNN Kota Langsa, Bea Cukai Langsa, Granat Langsa, DPD IKAN Langsa, Perwakilan Pemko Langsa, Dinas Kesehatan, Pengendalian Negeri Langsa, Mahkamah Syar’iyah Langsa dab tamu undangan lainnya.
Tidak ada komentar