BAS Langsa Berikan Relaksasi Satu Bulan Penangguhan Angsuran Khusus ASN, PPPK dan Pensiunan 

waktu baca 1 menit
Kamis, 29 Jan 2026 03:35 206 Redaksi

Kota Langsa – Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) serta Pensiunan yang menjadi nasabah debitur Bank Aceh Syariah (BAS) mendapat relaksasi penangguhan angsuran selama satu bulan gaji.

Kepala BAS Cabang Langsa TM Andika Putra, Kamis (29/1/2026), menyampaikan bahwa program ini untuk membantu para ASN dalam rangka menyambut bulan Ramadhan 1447 Hijriah.

“Kantor pusat setelah berkoordinasi dengan OJK menerbitkan ketentuan untuk ASN Kota Langsa relaksasi dalam bentuk penangguhan angsuran 1 bulan gaji,” ujar Andika.

Relaksasi tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Direksi Bank Aceh Syariah, apabila dalam perjalanan ASN benar-benar terdampak dan membutuhkan bantuan relaksasi dapat mengajukan langsung ke Bank untuk penangguhan dua bulan lagi kedepannya.

Terpisah, salah seorang nasabah debitur Bank Aceh Syariah Cabang Langsa Edi Anwar merasa bersyukur atas kebijakan tersebut.

“Alhamdulillah, akhirnya BAS merespon terhadap keluhan para nasabahnya dengan memberikan relaksasi penangguhan angsuran,” ujar Edi salah satu warga Kota Langsa.

Selaku nasabah, Edi berharap BAS memberikan keringanan bagi masyarakat yang terdampak bencana, terlebih hampir semua ASN, P3K dan Pensiunan menjadi para nasabah jadi penyintas bencana.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA