Kejari Langsa Tahan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Jembatan Mangrove, Satu Tersangka Mangkir

waktu baca 3 menit
Rabu, 9 Sep 2026 19:57 25 Redaksi

Kota Langsa – Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa resmi menahan tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Jembatan Kawasan Wisata Hutan Mangrove, Gampong Kuala Langsa, Kecamatan Langsa Barat. Sementara satu tersangka lainnya tidak memenuhi panggilan untuk menjalani tahap II.

Tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersebut dilaksanakan di Kantor Kejari Langsa, Rabu (9/9/2026), sekitar pukul 16.20 WIB.

Penahanan dilakukan setelah penyidik Kejari Langsa melimpahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kantor Kejari Langsa. Proses tersebut dipimpin Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Langsa Fadli Setiawan bersama Kepala Seksi Intelijen Mhd. Hendra Damanik dan tim JPU.

Tiga Tersangka Diserahkan ke JPU

Kepala Seksi Intelijen Mhd. Hendra Damanik menyampaikan bahwa tiga tersangka yang menjalani tahap II masing-masing BP, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); TNF, selaku penyedia jasa; dan S, selaku konsultan pengawas.

Setelah proses tahap II, ketiganya langsung dilakukan penahanan berdasarkan surat perintah penahanan masing-masing untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.

Penahanan dilakukan selama 20 hari, terhitung sejak 9 September hingga 28 September 2026, dan ditempatkan di Lapas Kelas IIB Langsa.

Sementara itu, tersangka RC, selaku konsultan perencana, tidak memenuhi panggilan untuk hadir dalam pelaksanaan tahap II.

Proyek Bernilai Rp.4 Miliar

Hendra menjelaskan, bahwa perkara tersebut berkaitan dengan proyek pembangunan Jembatan Kawasan Wisata Hutan Mangrove pada Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata Kota Langsa Tahun Anggaran 2019.

Proyek yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tersebut memiliki nilai kontrak sebesar Rp4.066.505.741 dengan masa pelaksanaan 180 hari kalender, terhitung sejak 21 Juni 2019 hingga 17 Desember 2019.

Penanganan perkara dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejari Langsa Nomor Print-771/L.1.13/Fd.1/09/2023 tanggal 5 September 2023 serta Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-01.a/L.1.13/Fd.1/09/2023 tanggal 18 September 2024.

Temukan Pekerjaan Tak Sesuai Spesifikasi

Kasi Intel menambahkan, bahwa dalam penyidikan, Kejari Langsa melakukan pemeriksaan fisik yang meliputi pemeriksaan volume dan mutu pekerjaan di lapangan serta pengujian laboratorium.

Dari pemeriksaan tersebut ditemukan sejumlah item pekerjaan yang diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis maupun ketentuan dalam kontrak.

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh Inspektorat Aceh, penyimpangan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp561.849.421,60.

Kerugian tersebut bersumber dari pekerjaan yang tidak dilaksanakan atau bersifat fiktif, kekurangan mutu pekerjaan, serta kekurangan volume pekerjaan.

Empat Orang Telah Ditetapkan Tersangka

Hendra menegaskan, dalam proses penyidikan, Kejari Langsa menetapkan empat orang sebagai tersangka berdasarkan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah.

Keempatnya yakni BP selaku PPK, TNF selaku penyedia jasa, RC selaku konsultan perencana, dan S selaku konsultan pengawas.

Namun, dalam pelaksanaan tahap II, hanya tiga tersangka yang hadir dan diserahkan kepada JPU untuk menjalani proses hukum selanjutnya.

RC Mangkir, Proses Hukum Berlanjut

Lanjut Hendra, meski satu tersangka tidak hadir, Kejari Langsa tetap melanjutkan proses hukum terhadap tiga tersangka yang telah menjalani tahap II.

Dengan selesainya tahap II, perkara selanjutnya akan ditangani JPU sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Para tersangka diduga melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kejari Langsa menegaskan penanganan perkara ini merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum yang profesional, berintegritas, transparan dan akuntabel, khususnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi serta upaya penyelamatan keuangan negara.

“Dengan tiga tersangka telah ditahan dan satu lainnya belum memenuhi panggilan, kasus dugaan korupsi proyek Jembatan Kawasan Wisata Hutan Mangrove Langsa kini memasuki tahapan penuntutan,” pungkasnya.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA