Satpol PP Langsa Tegaskan Tak Pandang Bulu, Semua Plang Melanggar Aturan Ditertibkan

waktu baca 2 menit
Kamis, 23 Jul 2026 17:54 15 Redaksi

Kota Langsa – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Langsa menegaskan komitmennya menegakkan peraturan daerah tanpa tebang pilih.

Seluruh plang nama maupun atribut yang dipasang di ruang publik dan terbukti melanggar ketentuan dipastikan akan ditertibkan.

Sekretaris Satpol PP Kota Langsa, Hafnifiza, SE, mengatakan penertiban dilakukan terhadap siapa pun tanpa melihat siapa pemiliknya. Menurutnya, setiap pelanggaran terhadap aturan yang berlaku akan ditindak sesuai prosedur.

“Kalau ada plang nama atau bentuk atribut lain yang menyalahi aturan di tempat umum, kami pastikan akan kami copot,” tegas Hafnifiza dalam siaran pers, Rabu (22/7/2026).

Ia menjelaskan, plang nama salah satu perusahaan ritel yang sebelumnya menjadi sorotan di kawasan Pendopo Wali Kota Langsa juga telah ditertibkan.

Langkah tersebut, kata dia, menjadi bukti bahwa Satpol PP menjalankan tugas secara profesional dan tidak membeda-bedakan pihak mana pun.

Hafnifiza menepis anggapan bahwa Satpol PP melakukan penegakan aturan secara tebang pilih. Menurutnya, sebagai aparat penegak Qanun, Satpol PP memiliki tanggung jawab menjaga ketertiban umum dengan mengedepankan pendekatan persuasif namun tetap tegas terhadap setiap pelanggaran.

Ia menambahkan, Pemerintah Kota Langsa di bawah kepemimpinan Wali Kota Jeffry Sentana terus berupaya menata wajah kota melalui berbagai program, termasuk penataan kawasan publik dan pemberdayaan UMKM yang semakin berkembang melalui berbagai kegiatan, seperti Car Free Day.

Menutup keterangannya, Hafnifiza memastikan Satpol PP akan terus melakukan pemantauan terhadap berbagai bentuk pelanggaran di ruang publik.

“Siapa pun pemiliknya, jika melanggar aturan akan kami tertibkan sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA