Aturan Baru Absensi ASN Kota Langsa: WFH dan WFO Diatur Lebih Ketat, Disiplin Jadi Kunci Pelayanan Prima

waktu baca 2 menit
Kamis, 11 Jun 2026 23:05 29 Redaksi

Kota Langsa – Pemerintah Kota (Pemko) Langsa kembali menegaskan komitmennya dalam meningkatkan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui penyesuaian mekanisme presensi atau absensi bagi pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan baik secara Work From Home (WFH) maupun Work From Office (WFO).

Kebijakan terbaru tersebut disosialisasikan melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Langsa sebagai upaya memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal meski terdapat pola kerja yang berbeda, Kamis (11/6/2026).

Berdasarkan informasi yang disampaikan, ASN yang menjalankan tugas WFH pada hari Jumat tetap diwajibkan melakukan absensi melalui Zoom Meeting dan mengunggah bukti ke aplikasi e-kin.langsakota.go.id. Presensi dilakukan dua kali, yakni saat mulai bekerja pukul 07.45–08.30 WIB dan saat pulang kerja pukul 16.45–17.30 WIB.

Ketentuan tersebut mengacu pada Surat Edaran Wali Kota Langsa Nomor 000.8.3/893/2026 tentang Pelaksanaan Penyesuaian Tugas Kedinasan Pegawai ASN di lingkungan Pemerintah Kota Langsa.

Sementara itu, bagi ASN yang melaksanakan tugas secara WFO, aturan absensi diperketat dengan kewajiban melakukan fingerprint sebanyak empat kali sehari.

Presensi dilakukan saat masuk kerja pukul 07.45–08.30 WIB, verifikasi kehadiran pertama pukul 10.00–10.15 WIB, verifikasi kehadiran kedua pukul 14.15–14.30 WIB, dan absensi pulang kerja pukul 16.45–17.30 WIB.

Penerapan sistem ini bertujuan untuk meningkatkan akurasi kehadiran pegawai sekaligus memastikan ASN benar-benar berada di tempat tugas sesuai ketentuan jam kerja yang berlaku.

Kepala BKPSDM Kota Langsa Siti Zuriah SH menegaskan bahwa disiplin kehadiran merupakan salah satu indikator penting dalam mewujudkan birokrasi yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.

“Disiplin bukan hanya soal memenuhi kewajiban absensi, tetapi juga bentuk tanggung jawab ASN dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Dengan sistem yang lebih tertib dan terukur, diharapkan kinerja aparatur semakin meningkat,” ujarnya.

Melalui kebijakan ini, Pemko Langsa berharap seluruh ASN dapat mematuhi aturan yang telah ditetapkan serta menjadikan disiplin kerja sebagai budaya organisasi.

Semangat “Disiplin Hari Ini, Prestasi Esok Hari” diharapkan mampu mendorong terciptanya pemerintahan yang lebih efektif, profesional, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

“Dengan pengawasan yang semakin ketat dan sistem presensi yang lebih terintegrasi, Pemko Langsa optimistis kualitas pelayanan publik akan terus meningkat seiring dengan tumbuhnya budaya kerja yang disiplin dan bertanggung jawab di kalangan ASN,” pungkasnya.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA