Sekretaris Satpol-PP Muhammad Tarmizi SE MM, bersama Kabid Trantib Edy Mukthi saat tinjau bangunan di ujung TM Bahrum, Selasa (5/5/2026). Kota Langsa – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Langsa memastikan bangunan yang identik seperti pos satpam di ujung Jalan TM Bahrum, Gampong PB Teungoh, Kecamatan Langsa Barat tidak berdiri diatas saluran air/parit dan tidak melanggar aturan.
“Pihak Satpol-PP telah meninjau langsung bangunan tersebut dan tidak berdiri di atas parit,” kata Sekretaris Satpol-PP Muhammad Tarmizi SE MM, Selasa (5/5/2026).
Menurutnya, meski ditengarai banyak pihak, namun bangunan tersebut tidak seperti yang dituduhkan.
Penertiban bangunan liar di atas parit atau saluran air beberapa waktu lalu yang dilakukan Satpol-PP adalah penegakan Qanun Kota Langsa No. 3 Tahun 2018 tentang Perubahan Qanun No. 2 Tahun 2014 Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
“Kita semua mengetahui, bahwa bangunan tersebut milik dari orang tua Wali Kota Langsa. Pertanyaannya mengapa ada pengecualian, kan itu. Sekarang ini ada yang pro dan kontra di masyarakat itu biasa,” kata Tarmizi lagi.
Terhadap penertiban bangunan liar, pihaknya memastikan tidak pandang bulu, kalau melanggar aturan tetap dilakukan penertiban.
“Semua ini dilakukan untuk menciptakan kota Langsa lebih tertata rapi dan lingkungan yang asri, tidak lebih dari itu,” pungkas Tarmizi.
Tidak ada komentar