Sosialisasi Larangan Bakar Hutan, Polisi Keliling Wilayah Rawan Karhutla di Pelalawan

waktu baca 2 menit
Selasa, 7 Okt 2025 09:12 49 Admin

IPNews.id|Pelalawan – Kepolisian Sektor Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Riau, menggelar patroli di sejumlah daerah rawan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) pada Selasa, 7 Oktober 2025. Kegiatan ini juga dirangkaikan dengan sosialisasi maklumat Kapolda Riau terkait larangan membuka lahan dengan cara membakar.

 

Patroli dan sosialisasi yang dimulai pukul 11.00 WIB itu menyasar dua kawasan utama: Jalan Lingkar di Kelurahan Pangkalan Kerinci Timur, serta Jalan Lintas Timur Kilometer 74 di Kelurahan Pangkalan Kerinci Kota. Patroli turut dilakukan di Jalan Sultan Syarif Hasyim, Pangkalan Kerinci Barat.

 

Kegiatan dipimpin oleh Ps. Panit II Samapta Polsek Pangkalan Kerinci, Aiptu C. Togi G, bersama personel UKL III Polsek. Dalam keterangannya, Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan langkah preventif untuk menekan potensi karhutla menjelang musim kemarau.

 

“Kami ingin membangun kesadaran dan kesiapsiagaan masyarakat terhadap ancaman karhutla. Sosialisasi maklumat Kapolda juga menjadi pengingat bahwa membuka lahan dengan cara membakar adalah tindakan yang dilarang dan dapat dikenai sanksi hukum,” kata Kapolsek Pangkalan Kerinci AKP Shilton SIK, MH.

 

Hasil pemantauan selama kegiatan berlangsung menunjukkan tidak ditemukan titik api di lokasi patroli. Situasi dilaporkan aman dan terkendali, tanpa kendala berarti.

 

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polres Pelalawan dalam mengantisipasi kebakaran hutan dan lahan yang saban tahun menjadi ancaman serius di wilayah Riau.(Irwan)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA