Pemko dan DPRK Langsa Sepakati APBK 2027 Rp908,87 Miliar, Defisit Turun Jadi Rp2 Miliar

waktu baca 3 menit
Sabtu, 5 Sep 2026 13:41 67 Redaksi

Kota Langsa – Pemerintah Kota (Pemko) Langsa bersama Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Langsa menyepakati Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBK Tahun Anggaran 2027 serta Perubahan KUA dan Perubahan PPAS APBK Tahun Anggaran 2026.

Kesepakatan tersebut dicapai dalam Rapat Paripurna ke-2 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026 di Ruang Paripurna DPRK Langsa, Jumat (4/9/2026).

Kesepakatan ini menjadi tahapan penting dalam menentukan arah kebijakan anggaran Kota Langsa untuk tahun 2027 sekaligus menyesuaikan pelaksanaan anggaran tahun berjalan.

Dalam KUA-PPAS yang disepakati, pendapatan daerah Kota Langsa pada 2027 diproyeksikan mencapai Rp906.872.085.658, sedangkan belanja daerah sebesar Rp908.872.085.658.

Dengan demikian, terdapat defisit anggaran sebesar Rp2 miliar yang akan ditutup melalui pembiayaan netto.

Pembiayaan tersebut berasal dari penerimaan pembiayaan sebesar Rp2,5 miliar dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp500 juta, sehingga menghasilkan pembiayaan netto Rp2 miliar.

Postur tersebut menunjukkan defisit APBK 2027 jauh lebih rendah dibandingkan perubahan APBK 2026.

Sementara itu, dalam Perubahan APBK 2026, pendapatan daerah meningkat dari Rp810.343.777.301 menjadi Rp971.976.247.658, atau bertambah Rp161.632.470.357.

Belanja daerah juga naik dari Rp818.383.498.301 menjadi Rp1.016.444.929.979, atau bertambah Rp198.061.431.678.

Kenaikan belanja yang lebih besar dibandingkan pendapatan membuat defisit APBK 2026 meningkat dari sekitar Rp8,04 miliar menjadi Rp44,47 miliar.

Defisit tersebut ditutup melalui pembiayaan netto sebesar Rp44.468.682.321, dengan penerimaan pembiayaan Rp45.968.682.321 dan pengeluaran pembiayaan Rp1,5 miliar.

Wali Kota Langsa Jeffry Sentana S Putra SE.

Wali Kota Langsa Jeffry Sentana S Putra, SE mengatakan KUA APBK 2027 menjadi landasan bagi Pemko Langsa dalam menyusun PPAS dan menentukan plafon anggaran berbagai program serta kegiatan pembangunan.

Ia menegaskan penyusunan APBK harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah dan dilakukan berdasarkan skala strategis serta prioritas.

“Kemampuan anggaran kita sangat terbatas, sementara kebutuhan belanja atau pengeluaran dari tahun ke tahun semakin meningkat. Karena itu, pada tahapan pembahasan berikutnya perlu mempertimbangkan skala strategis dan prioritas dalam menetapkan program dan kegiatan Tahun Anggaran 2027,” ucap Jeffry.

Menurutnya, pembahasan antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan DPRK Langsa diharapkan menghasilkan kebijakan anggaran yang objektif, realistis dan berpihak pada kebutuhan masyarakat. Kesepakatan tersebut selanjutnya menjadi dasar penyusunan RKA perangkat daerah dan tahapan penyusunan APBK Langsa 2027.

Untuk Perubahan APBK 2026, Perubahan PPAS akan menjadi pedoman perangkat daerah dalam menyusun Rencana Kerja Anggaran Perubahan (RKA-P) sekaligus menjadi dasar penyusunan Rancangan Perubahan APBK Langsa Tahun Anggaran 2026.

Jeffry juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRK Langsa yang telah bersama-sama membahas dan menyempurnakan dokumen KUA-PPAS 2027 serta Perubahan KUA-PPAS 2026.

“Ia pun berharap sinergi eksekutif dan legislatif terus diperkuat agar kebijakan fiskal daerah dapat dilaksanakan secara efektif, terarah dan bertanggung jawab,” pungkasnya.

Rapat paripurna tersebut turut dihadiri pimpinan dan anggota DPRK Langsa, unsur Forkopimda, Ketua Baitul Mal, MPU, MPD dan MAA Kota Langsa, pimpinan BUMN dan BUMD, instansi vertikal, Sekretaris Daerah Kota Langsa beserta para asisten, staf ahli dan kepala bagian Setda, para pimpinan OPD, partai politik, organisasi kemasyarakatan, LSM, BEM serta insan pers.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA