Ratusan Karyawan PTPN IV Regional VI Unit Kebun Cot Girek Aceh Utara saat gelar aksi damai di Kantor Bupati, Kamis (7/5/2026). Aceh Utara – Sekitar 800 karyawan PTPN IV Regional 6 Unit Kebun Cot Girek menggelar aksi damai di kantor Bupati Aceh Utara, Kamis (7/5/2026).
Aksi yang berlangsung tuntut kejelasan pemerintah daerah atas permasalahan yang tak berujung ini berjalan aman dan tertib serta diawasi ketat oleh personel Polres Aceh Utara serta jajaran TNI setempat.
Perwakilan karyawan sekaligus Ketua Serikat Pekerja Badan Usaha Milik Negara (SPBUN), Nasruddin, dalam orasinya menyoroti adanya kejanggalan atas klaim lahan yang dilakukan oknum masyarakat di sekitar Kecamatan Cot Girek dan Pirak Timur.
“Mereka mengklaim lahan tersebut sebagai tanah adat,” paparnya.
Nasruddin pun menjelaskan bahwa PTPN IV telah berdiri jauh sebelum tahun 1976 dan memiliki legalitas kuat berupa Hak Guna Usaha (HGU) yang sah.
Namun, sekitar 3.000 hektar lahan yang merupakan aset negara justru dikuasai pihak-pihak yang mengklaim sebagai hak milik adat.
“Kami mempertanyakan kejelasan status tersebut. Perusahaan kami berdiri jauh sebelumnya dengan izin lengkap. Tentunya ada banyak hal yang perlu dikaji ulang terkait klaim yang muncul belakangan ini,” tegas Nasruddin.
Tak hanya soal lahan, para karyawan juga menyatakan keprihatinan mendalam atas tindakan oknum tidak bertanggung jawab yang membakar dan merusak sejumlah kantor pengawasan (afdeling) serta pos keamanan.
“Mereka menilai tindakan tersebut sudah melampaui batas dan jelas melanggar hukum,” ucapnya kesal.
Ia menambahkan, bahwa perusakan aset negara merupakan tindakan kriminal yang harus ditindak tegas, bukan dibiarkan begitu saja.
Akibat lahan yang tak bisa digarap dan situasi tidak kondusif, karyawan hanya menerima gaji pokok yang dinilai sangat kurang untuk memenuhi kebutuhan hidup.
Mereka khawatir jika masalah berlarut-larut akan berujung pada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau mutasi, hal yang dianggap bertentangan dengan janji pemerintah untuk mempertahankan lapangan pekerjaan.
“Kami sudah melaporkan masalah ini berkali-kali, namun hingga kini belum ada tindakan tegas. Fasilitas dibakar, lahan dikuasai, tak ada kejelasan penanganan,” ujarnya.
Lima Tuntutan ke Pemerintah
Dalam pernyataan sikap, karyawan mendesak lima hal:
1. Bupati Aceh Utara memberikan jaminan keamanan kerja dari aksi blokade dan intimidasi.
2. Aparat penegak hukum menghentikan penjarahan TBS dan membersihkan bangunan liar di HGU.
3. BPN segera melakukan pemeriksaan Panitia B untuk kepastian hukum HGU.
4. Polda Aceh menuntaskan laporan pidana yang sudah masuk selama konflik.
5. DPR RI menggelar RDPU dengan karyawan dan membentuk Pansus untuk kepastian hukum HGU.
“Setiap keterlambatan memperbesar kerugian negara dan keresahan masyarakat. BUMN ini aset negara. Kalau dibiarkan, ini preseden buruk penegakan hukum,” ungkapnya.
Sementara itu Plt Sekda Aceh Utara Jamaluddin menegaskan pemerintah berkomitmen menyelesaikan konflik HGU PTPN IV Regional VI sesegera mungkin.
“Pemerintah memastikan tidak ada seorang pun yang boleh merampas hak orang lain secara ilegal. Persoalan HGU ada lembaga yang menyelesaikan, yaitu Badan Pertanahan Nasional yang bisa mengatakan itu di dalam HGU ataupun di luar HGU,” terang Plt Sekda.
Pemerintah daerah akan mendorong semua pihak untuk menempuh jalur hukum dan menghormati kewenangan BPN sebagai lembaga yang berwenang menentukan status lahan, pungkasnya.
Tidak ada komentar