Foto ilustrasi hasil AI Kota Langsa – Kota Langsa berhasil mengukuhkan posisinya di peringkat puncak dalam penilaian rata-rata skor persentase koperasi memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Syariah telah Rapat Anggota Tahunan (RAT) Kabupaten/Kota se-Provinsi Aceh.
Berdasarkan data terbaru Simkopdes per 31 Mei 2026, Kota Langsa memimpin di peringkat pertama dengan perolehan Skor Akhir rata-rata sebesar 98,48%.
Capaian gemilang ini didorong oleh efektivitas tata kelola koperasi di wilayah tersebut, di mana persentase koperasi memiliki Skor NIB menyentuh angka 98,48% dan persentase koperasi telah RAT 2025, Skor RAT juga mencatatkan angka sempurna yang sama, yakni 98,48%.
Angka ini menempatkan Kota Langsa jauh mengungguli kabupaten/kota lainnya di Aceh, disusul oleh Kab. Pidie Jaya di peringkat kedua (93,24%) dan Kab. Bireuen di peringkat ketiga (90,33%).
Wali Kota Langsa, Jeffry Sentana S Putra, SE, Senin (1/6/2026) menyampaikan apresiasi dan terimakasih setinggi-tingginya kepada seluruh pihak yang telah bekerja keras, berkolaborasi, dan bersinergi dalam mendukung percepatan penerbitan NIB serta pelaksanaan RAT bagi KDMP di Kota Langsa.
“Atas nama Pemerintah Kota Langsa, saya mengucapkan terima kasih kepada Satgas KDMP Kota Langsa serta seluruh stakeholder dan pihak terkait yang telah menunjukkan komitmen, kerja sama, dan dedikasi luar biasa dalam mendukung percepatan pembenahan kebutuhan koperasi” ujar Jeffry.
Menurutnya, keberhasilan Kota Langsa menempati posisi teratas di Aceh merupakan hasil kerja kolektif seluruh unsur pemerintahan, aparatur gampong, pengurus koperasi, dan masyarakat yang terlibat dalam penguatan kelembagaan koperasi di tingkat desa dan kelurahan.
“Prestasi ini menjadi bukti bahwa kolaborasi yang kuat antara pemerintah daerah, aparatur gampong, pengurus koperasi, dan seluruh pemangku kepentingan mampu menghadirkan tata kelola koperasi yang lebih baik, legal, transparan, dan akuntabel,” katanya.
Jeffry menambahkan, kepemilikan NIB dan pelaksanaan RAT merupakan indikator penting dalam mewujudkan koperasi yang sehat, profesional, serta memiliki legalitas dan tata kelola yang baik. Capaian tersebut diharapkan menjadi pondasi dalam memperkuat perekonomian masyarakat melalui pengembangan usaha koperasi yang berkelanjutan.
Meski demikian, capaian tersebut sejatinya hampir mencapai angka sempurna 100 persen, karena terdapat satu KDMP yang belum memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB). Kendala tersebut terjadi karena data KTP ketua koperasi belum tervalidasi pada sistem Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), sehingga proses penerbitan NIB belum dapat diselesaikan.
Sementara itu, untuk indikator pelaksanaan RAT, terdapat satu KDMP yang belum melakukan submit laporan pelaksanaan ke dalam aplikasi Simkopdes. Padahal, pendamping dan tim terkait telah berulang kali melakukan koordinasi serta mengingatkan pengurus koperasi untuk menyelesaikan proses tersebut.
“Pemerintah Kota Langsa optimistis capaian kedua indikator tersebut dapat mencapai 100 persen setelah seluruh kendala administratif dan pelaporan yang tersisa dapat dituntaskan,” paparnya.
Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Kota Langsa akan meminta surat pernyataan dari Geuchik selaku Ketua Pengawas KDMP terkait belum terlaksananya RAT Tahun Buku 2025 sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk pembinaan dan penguatan tata kelola koperasi agar seluruh KDMP di Kota Langsa dapat memenuhi kewajiban administrasi dan kelembagaan secara optimal.
Wali Kota Langsa berharap prestasi yang telah diraih tersebut dapat dipertahankan sekaligus ditingkatkan pada masa mendatang sebagai bentuk komitmen bersama dalam memperkuat peran koperasi sebagai penggerak ekonomi masyarakat.
“Mari kita jadikan keberhasilan ini sebagai motivasi untuk terus bekerja, berinovasi, dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Semoga sinergi yang telah terbangun dapat terus diperkuat demi mewujudkan Kota Langsa yang maju, sejahtera, dan berdaya saing,” tutupnya.
Tidak ada komentar