Kota Langsa – Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap pesan maupun telepon dari pihak yang mengaku sebagai pejabat kejaksaan.
Modus penipuan tersebut dengan mencatut nama Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Langsa kini menyasar masyarakat melalui WhatsApp dan sambungan telepon.
Peringatan tersebut disampaikan Kejari Langsa pada Rabu (9/9/2026). Masyarakat diminta meningkatkan kewaspadaan karena pelaku menggunakan identitas pejabat kejaksaan untuk meyakinkan calon korban.
Kepala Kejaksaan Negeri Langsa, Dr. Adi Tyogunawan, melalui Kasi Intelijen Mhd. Hendra Damanik mengatakan, pelaku menyamar sebagai dirinya dan kemudian menghubungi masyarakat dengan berbagai dalih.
“Pelaku bahkan menggunakan foto profil yang mengenakan seragam dinas baik Kajari Langsa maupun Kasi Intelijen untuk membangun kepercayaan korban,” ucapnya.
Setelah komunikasi terjalin, korban dapat diarahkan untuk memberikan sejumlah uang, melakukan transaksi, atau menyerahkan data pribadi.
Hendra menjelaskan bahwa salah satu korban telah konfirmasi dirinya dan menceritakan modus penipuan tersebut dilakukan secara terstruktur.

“Pelaku yang mengatasnamakan Kasi Intel menggunakan nomor 0813-3295-644 untuk menelepon dan kemudian menginstruksikan calon korban menghubungi Kajari Langsa Adi Tyogunawan melalui nomor 0813-3295-772,” jelasnya.
Pihak Kejari Langsa menegaskan, masyarakat jangan langsung mempercayai identitas maupun informasi yang disampaikan melalui nomor tidak dikenal.
“Setiap permintaan uang, transfer, maupun data pribadi yang mengatasnamakan pejabat kejaksaan harus terlebih dahulu diverifikasi melalui saluran resmi,” pintanya.
Kasi Intelijen mengingatkan bahwa ada tiga hal penting yang diminta Kejari Langsa diperhatikan masyarakat, yakni tidak memberikan data pribadi seperti OTP, PIN dan informasi rekening, tidak melakukan transfer atau transaksi yang belum terverifikasi, serta segera melaporkan komunikasi mencurigakan.
“Jangan mudah percaya. Pastikan terlebih dahulu kebenaran informasi melalui jalur resmi sebelum mengambil tindakan apapun,” imbau Kejari Langsa.
Masyarakat yang menemukan indikasi penipuan mengatasnamakan Kejaksaan Negeri Langsa dapat melakukan konfirmasi atau menyampaikan pengaduan melalui hotline resmi 0811-1202-0347.
“Kejari Langsa berharap langkah tersebut dapat mencegah masyarakat menjadi korban penipuan sekaligus mempersempit ruang gerak pelaku yang memanfaatkan nama dan jabatan pejabat kejaksaan untuk memperoleh keuntungan pribadi,” pungkas Hendra agar tidak ada masyarakat yang tertipu oleh pelaku.
Tidak ada komentar