Agnes Ita Oktavia Manjorang, Mahasiswa Fisipol USU. Medan – Sebagai bagian dari penguatan kompetensi akademik dan profesional dalam bidang Kesejahteraan Sosial, mahasiswa melaksanakan kegiatan Praktikum Lapangan (PKL).
Kegiatan ini menjadi wadah bagi mahasiswa untuk menyelami langsung dunia kerja sosial, khususnya dalam konteks rehabilitasi.
Praktik Kerja Lapangan (PKL) merupakan suatu momentum penting bagi mahasiswa Kesejahteraan Sosial untuk terjun langsung ke tengah masyarakat, memahami kompleksitas masalah sosial, serta mengasah kemampuan profesional dalam memberikan intervensi.
PKL bukan sekadar praktik, melainkan belajar mendengarkan, merangkul, dan menyembuhkan.
Agnes Ita Oktavia Manjorang dengan NIM 230902069, seorang mahasiswa Kesejahteraan Sosial FISIP Universitas Sumatera Utara yang telah selesai melaksanakan PraktIk Kerja Lapangan di Rehabilitasi NAPZA Medan Plus yang berlokasi di Jl. Jamin Ginting Pasar VII No.45, Beringin, Kec. Medan Selayang, Kota Medan, Sumatera Utara dalam kurun waktu kurang lebih 3 bulan.
Rehabilitasi NAPZA Medan Plus ini memiliki komitmen tinggi dalam menangani permasalahan penyalahgunaan NAPZA, melalui pendekatan medis, psikologis, dan sosial secara terpadu.
Selama pelaksanaan PKL, mahasiswa diperkenalkan pada kondisi riil individu yang menjadi korban penyalahgunaan narkoba, baik dari kalangan remaja hingga dewasa. Interaksi langsung dengan klien dan tim konselor menjadi pengalaman berharga yang memperluas wawasan dan meningkatkan kepekaan sosial sebagai calon Pekerja Sosial.

Praktikan juga diberi kesempatan untuk terlibat langsung dalam proses penanganan klien. Adapun tahapan yang dilakukan oleh praktikkan adalah:
1. Engagement, Intake Contract: tahapan engagement, intake, dan contract ini menjadi fondasi penting untuk memulai proses intervensi lebih lanjut. Keberhasilan dalam membangun hubungan profesional dan memperoleh kepercayaan dari klien pada tahap ini merupakan pencapaian awal yang penting, karena membuka ruang dialog yang jujur, mendalam, dan berorientasi pada pemulihan menyeluruh klien dari masalah penyalahgunaan zat.
2. Assesment: Berdasarkan hasil asesmen awal pada tanggal 02 April 2026, klien SN (26 tahun) yang sebelumnya bekerja sebagai staf keuangan sebuah restoran di Malaysia, mengalami ketergantungan sabu-sabu sejak awal tahun 2025 dengan pola penggunaan satu 3 kali seminggu. Ketergantungan ini memengaruhi kondisi emosionalnya yang menjadi labil dan mudah marah. Klien kerap beradu mulut bahkan fisik dengan rekan kerjanya dan sering malas bekerja. Hubungan dengan keluarganya pun memburuk karena SN mengatakan bahwa pada saat itu ia meminta kembali semua uang yang pernah diberikannya kepada keluarga demi bisa membeli sabu-sabu. Situasi ini memperburuk kondisi psikososial dan meningkatkan kerentanan sosial klien. Oleh karena itu, intervensi diperlukan pada aspek bio-psiko-sosial, meliputi pemulihan zat, pengelolaan emosi, dan rekonsiliasi keluarga.
3. Planning: Berdasarkan hasil asesmen, perencanaan intervensi terhadap klien SN difokuskan pada empat aspek utama, yaitu pemulihan dari ketergantungan sabu-sabu, pengelolaan emosi, perbaikan relasi keluarga, serta peningkatan motivasi hidup. Langkah yang direncanakan ialah klien akan mengikuti konseling individual, pelatihan teknik manajemen emosi, sesi meditasi keluarga, pembinaan spiritual dan terapi kelompok.
4. Intervensi: Pada tahap ini, intervensi dilakukan dengan mengikutsertakan klien SN menjalani konseling individu, terapi kelompok, dan pembinaan spiritual. Pendekatan terhadap keluarga juga mulai dilakukan dengan adanya visit dari keluarga untuk memperbaiki hubungan yang sempat renggang.
5. Evaluation: Evaluasi dilakukan secara berkala selama masa rehabilitasi dengan pendekatan observasi langsung dan konseling individu. Hasil evaluasi menunjukkan adanya perkembangan positif pada klien SN. Klien mulai dapat mengendalikan emosinya, menunjukkan sikap kooperatif, dan mengikuti program dengan baik. Hubungan dengan keluarga juga mulai membaik melalui komunikasi yang lebih terbuka. Meskipun belum sepenuhnya pulih, klien menunjukkan motivasi untuk berubah dan melanjutkan proses pemulihan.
6. Termination: Proses terminasi ini dilakukan dengan tetap mengacu pada prinsip keterbukaan, penghargaan terhadap relasi profesional, serta penguatan keberdayaan klien untuk terus berkembang. Meskipun masa praktik kerja lapangan telah berakhir, proses pendampingan terhadap klien akan tetap berlanjut di bawah pengawasan konselor Medan Plus. Pihak lembaga akan melanjutkan evaluasi secara berkala untuk memantau kesiapan klien hingga menyelesaikan seluruh tahapan rehabilitasi sesuai kontrak yang telah disepakati dengan keluarga.
Melalui pelaksanaan PKL ini, saya memperoleh banyak pembelajaran penting yang memperkaya pemahaman saya sebagai mahasiswa Kesejahteraan Sosial. Terlibat langsung dalam proses rehabilitasi di Rehabilitasi NAPZA Medan Plus membuat saya semakin menyadari pentingnya kehadiran pekerja sosial dalam mendampingi individu yang tengah berjuang melawan ketergantungan terhadap narkoba.
Sebagai penutup dari perjalanan praktik kerja lapangan ini, saya ingin menyampaikan rasa hormat dan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang telah menjadi bagian dari proses pembelajaran saya.
Ucapan terima kasih kepada Bapak Fajar Utama Ritonga, S.Sos., M.Kessos selaku dosen pengampu, serta Bapak Dr. Boy Iskandar Warongan, S.Sos., M.SP, selaku supervisor sekolah, atas bimbingan dan arahan selama pelaksanaan PKL.
Ucapan terima kasih juga saya sampaikan kepada supervisor Lembaga Bapak Castro, S.Kep., Ners dan seluruh staf Rehabilitasi NAPZA Medan Plus yang telah membimbing dan memberikan kesempatan berharga selama kegiatan praktikum berlangsung.
Serta ucapan terima kasih yang mendalam saya tujukan kepada seluruh residen (klien) yang telah membuka diri dan mengizinkan saya belajar dari kisah, perjuangan, dan proses pemulihan yang dijalani.
Semoga setiap langkah mereka menuju kehidupan yang lebih baik selalu diberi kemudahan dan kekuatan. Hal ini menjadi pengingat bagi saya bahwa dalam setiap proses pemulihan, harapan selalu ada bagi mereka yang ingin berubah.
Jumat, 5 Juni 2026, Penulis Agnes Ita Oktavia Manjorang, Mahasiswa Fisipol USU.
Tidak ada komentar