Pemko Langsa Akan Salurkan Pembayaran Perbaikan Rumah, Berikut Syarat Pencairan!

waktu baca 3 menit
Sabtu, 14 Mar 2026 18:05 886 Redaksi

Kota Langsa – Pemerintah Kota (Pemko) Langsa mulai Selasa, 17 Maret 2026 akan menyalurkan pembayaran untuk penggunaan dana Perbaikan Rumah Rusak Ringan (RR) dan Rusak Sedang (RS) Tahap I bagi yang telah melengkapi dokumen yang sudah disetujui.

Hat itu, disampaikan Walikota Langsa Jeffry Sentana S Putra, SE melalui Sekda Kota Langsa Dra. Suhartini, M.Pd, sekaligus Ketua Komando Satgas Penanganan Bencana, pada Sabtu (14/03/2026).

Suhartini menjelaskan pencairan bantuan Tahap I untuk rumah rusak ringan (RR) dan Rusak Sedang (RS) berdasarkan Surat Keputusan Walikota Langsa Nomor: 226/300.2.1/2026 tanggal 6 Maret 2026 Tentang bantuan perbaikan dan pembangunan rumah masyarakat terdampak bencana banjir, tanah longsor, dan angin kencang di Kota Langsa Tahun Anggaran 2026.

Bagi penerima bantuan diminta untuk segera melengkapi syarat-syarat pencairan dana, yaitu:

1. Surat permohonan pencairan dana dari penerima bantuan kepada PPK BPBD Langsa.

2. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Penerima Bantuan

3. Berita Acara Hasil Penilaian Tim Teknis

4. Foto Dokumentasi

5, KTP, KK dan surat kepemilikan Kepemilikan Rumah (SHM/AJB/Hibah, dll) yang dapat mendukung bangunan rumah tersebut.

Sementara untuk pencairan akan dilakukan dalam 2 tahapan, yakni:

Pencairan Tahap 1

1.Dicairkan maksimal 50 % dari pagu kerusakan rumah rusak ringan (RR) dan rumah rusak sedang (RS).

2.Dana upah tukang maksimal 25 % dari tahapan pencairan yang dibayarkan.

Pencairan Tahap 2

1.Dibayarkan 100 % dari sisa dana setelah pekerjaan perbaikan rumah tahap 1 selesai dipertanggungjawabkan.

2.Melampirkan bukti bon faktur dan foto kerusakan rumah yang telah diperbaiki.

3.Melampirkan surat keterangan persetujuan dari tim teknis.

4.Berita Acara hasil penilaian tim teknis yang sudah dievaluasi dan disetujui oleh Ketua Tim Teknis.

5.Dana upah tukang maksimal 25 % dari tahapan pencarian yang dibayarkan lagi.

Bantuan stimulan ini digunakan untuk pembelian material bahan bangunan yang dilakukan oleh penerima bantuan melalui transfer ke rekening toko, sedangkan pembayaran upah tukang dilakukan secara tunai dengan kwitansi bermaterai.

Berbeda dengan sistem pembayaran perbaikan dengan pola Reimbursement artinya rumah yang sudah diperbaiki oleh penerima bantuan setelah bencana, pembayaran dilakukan dengan sekali tahapan wajib melampirkan surat keterangan persetujuan dari BPBD sejak sebelum perbaikan dilaksanakan dengan melampirka;

1.Membuat surat permohonan pencairan ditujukan kepada PPK BPBD Kota Langsa.

2.Melampirkan bukti pengeluaran yang sah minimal 75 % untuk belanja barang dan maksimal 25 % untuk upah tukang.

3.Melampirkan surat kepemilikan tanah.

4.Melampirkan berita acara hasil penilaian yang sudah dievakuasi dan disetujui oleh tim teknis.

5.Melampirkan foto sebelum, saat dan setelah pekerjaan selesai.

6.Apabila dokumen yang sudah dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat selanjutnya PPK menerbitkan surat pencairan yang ditujukan kepada Bank Penyalur dan diketahui oleh Kepala BPBD.

Kemudian, Suhartini mengatakan setelah berkas dinyatakan lengkap, selanjutnya penerima bantuan didampingi oleh BPP Daerah melakukan pencairan di Bank Penyalur dengan melampirkan dokumen:

1. Surat rekomendasi pencairan dari PPK Daerah

2. Buku rekening penerima bantuan

3. Salinan KTP atas nama penerima bantuan.

Perlu kita pahami terkait data yang meragukan dan tidak valid tidak bisa dibayarkan karena :

1.KK dipecahkan sesudah terjadi bencana,

2.Dalam 1 rumah lebih dari 2 KK,

3.Tidak ada kepemilikan tanah,

4.Diduga memalsukan data,

5.Diduga tim verifikator dan tim R3P,

6.Diduga daerahnya tidak mengalami banjir,

7.Dugaan adanya penumpang gelap sebab tidak ada yang membuktikan seperti hasil nilai tim enumerator tidak ada, tidak adanya data yg diinput dalam google form.

8.Dan lainnya yang tidak sesuai dengan kriteria penerima bantuan.

“Untuk semua syarat-syarat tersebut harus sudah diterima di BPBD pada, Senin, 16 Maret 2026,” ungkap Ketua Komando Satgas Penanganan Bencana Dra. Suhartini, M.Pd.

Dengan ini Pemerintah Kota Langsa berharap masyarakat dapat memahami mekanisme penyaluran bantuan secara jelas sehingga proses perbaikan rumah terdampak bencana dapat berjalan transparan, tepat sasaran, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, pungkasnya.

Berikut Lampiran Keputusan Wali Kota Langsa Jeffry Sentana S Putra SE.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA