Kota Langsa – PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV Regional VI memiliki pada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Aceh Utara untuk menyelesaikan dinamika agraria di wilayah Cot Girek.
Polemik yang berkembang terkait dinamika agraria di wilayah Cot Girek, Aceh Utara, perlu disikapi secara jernih dan berimbang oleh seluruh pihak.
Manajemen PTPN IV Regional VI, Rabu (15/4/2026) menegaskan komitmennya untuk menjalankan seluruh kegiatan operasional berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku serta menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dan tanggung jawab sosial.
Perusahaan memiliki dasar legal berupa Hak Guna Usaha (HGU) dengan luas ±7.506 hektare yang telah ditetapkan negara. Dalam menjalankan aktivitasnya, perusahaan senantiasa mengacu pada regulasi serta pengawasan dari instansi berwenang, termasuk Kementerian ATR/BPN.
Terkait isu konflik lahan, perusahaan menegaskan bahwa proses penyelesaian terus diupayakan melalui jalur resmi. Beberapa bulan lalu, tim dari BPN telah turun langsung ke lapangan untuk melakukan pengukuran ulang dan memastikan kepastian batas HGU sebagai bagian dari solusi.
Namun demikian, proses tersebut belum dapat berjalan optimal karena adanya penolakan dari sebagian pihak di lapangan. Kondisi ini menunjukkan bahwa penyelesaian konflik membutuhkan dukungan semua pihak agar dapat berjalan konstruktif.
Perusahaan juga menegaskan bahwa tidak pernah melakukan intervensi terhadap proses hukum yang berjalan. Seluruh dinamika yang melibatkan aparat penegak hukum merupakan kewenangan institusi terkait, termasuk Kepolisian Negara Republik Indonesia.
PTPN IV Regional VI menghormati sepenuhnya asas praduga tak bersalah dan proses hukum yang objektif.
Menanggapi isu yang berkembang terkait dugaan tindakan kekerasan, perusahaan memastikan bahwa informasi tersebut tidak tepat. Peristiwa yang dimaksud terjadi jauh sebelum dinamika konflik saat ini dan telah diselesaikan secara kekeluargaan.
Saat itu, petugas keamanan hanya melakukan peneguran terhadap seorang anak yang kedapatan membawa buah sawit di area kebun, dan selanjutnya anak tersebut dikembalikan kepada orang tuanya tanpa adanya tindakan kekerasan.
PTPN IV Regional VI memahami bahwa konflik agraria merupakan persoalan kompleks yang memerlukan pendekatan dialogis, bukan konfrontatif. Oleh karena itu, perusahaan tetap membuka ruang komunikasi dan mengedepankan musyawarah dengan masyarakat, pemerintah daerah, serta pemangku kepentingan lainnya.
Di tengah berbagai informasi yang beredar, perusahaan mengajak masyarakat untuk melihat persoalan ini secara utuh dan tidak terjebak pada narasi yang dapat menimbulkan persepsi sepihak.
Komitmen perusahaan tetap sama, yaitu menjalankan operasional secara legal, transparan, serta berupaya menghadirkan solusi terbaik yang adil dan berkelanjutan bagi semua pihak.
Sumber: Humas PTPN IV Regional VI
Tidak ada komentar