PTPN IV Regional VI Luruskan Fakta Kasus Pengambilan Brondolan di Kebun Baru

waktu baca 2 menit
Minggu, 19 Apr 2026 08:16 13 Redaksi

Kota Langsa – PTPN IV Regional VI telah mencermati perkembangan isu yang membentuk persepsi seolah-olah terjadi kriminalisasi terhadap masyarakat kecil dalam kasus pengambilan brondolan sawit di area Kebun Baru.

Untuk menjaga objektivitas informasi, Kasubbag Kesekretariatan dan Humas PTPN IV Regional VI Muhammad Febriansyah ST MM pada media, Sabtu (19/04/2026) menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

Pertama, Hal tersebut bukan peristiwa tunggal atau spontan. Penting untuk diluruskan bahwa kejadian tersebut bukan merupakan peristiwa pertama kali.

Berdasarkan data dan catatan resmi, yang bersangkutan telah beberapa kali melakukan tindakan serupa dan sebelumnya telah melalui proses pembinaan serta mekanisme hukum yang berlaku.

Kedua, Proses hukum berjalan sesuai ketentuan. Perkara ini telah diproses melalui aparat penegak hukum dan diputus oleh lembaga peradilan.

Dengan demikian, isu yang menyebutkan adanya tindakan sepihak atau kriminalisasi oleh perusahaan tidak mencerminkan fakta yang sebenarnya.

PTPN IV Regional VI tidak memiliki kewenangan dalam penahanan maupun pemutusan perkara hukum.

Ketiga, Penegakan aturan untuk melindungi aset negara. Sebagai perusahaan yang mengelola aset negara, PTPN IV Regional VI memiliki tanggung jawab untuk menjaga ketertiban dan keamanan operasional.

Setiap tindakan yang berulang dan melanggar ketentuan tetap harus ditangani sesuai aturan yang berlaku, dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian.

Keempat, Pendekatan persuasif telah dilakukan. Perusahaan selama ini telah mengedepankan pendekatan persuasif dan pembinaan kepada masyarakat sekitar.

Namun demikian, apabila pelanggaran terjadi secara berulang, maka penanganan melalui mekanisme hukum menjadi bagian dari upaya penegakan aturan yang tidak dapat dihindari.

Kelima, Isu yang berkembang tidak sesuai fakta. PTPN IV Regional VI menyayangkan perkembangan isu yang terjadi.

Informasi yang tidak lengkap berpotensi menimbulkan mispersepsi publik serta mengaburkan substansi persoalan yang sebenarnya.

“PTPN IV Regional VI menghormati langkah mediasi dan pendekatan kemanusiaan yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Langsa. Hal tersebut merupakan bagian dari dinamika sosial yang kami hormati dalam kerangka hubungan antara perusahaan dan masyarakat,” jelas Febri.

PTPN IV Regional VI tetap berkomitmen menjalankan operasional perusahaan secara profesional, menjunjung tinggi hukum yang berlaku, serta menjaga keseimbangan antara ketegasan aturan dan kepedulian sosial.

“Kami mengajak seluruh pihak untuk melihat persoalan ini secara jernih, proporsional, dan tidak terjebak pada isu sehingga menghilangkan fakta yang terjadi,” demikian tutup Kasubbag Humas PTPN IV Regional VI.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA