Ketua Umum Serikat Pekerja Perkebunan (SPBUN) Basis/Unit Kantor PTPN IV Regional VI, Aulia Ristama. Kota Langsa – Seluruh Karyawan Kantor Regional VI PTPN IV menyatakan dukungan terhadap upaya penegakan hukum yang disuarakan oleh Tokoh Muda Aceh Utara Wakil Ketua Muda Seudang Aceh Utara Muhammad Khalis, SIP, dan Anggota DPRK Aceh Utara Nasrizal alias Cek Bay.
Mereka meminta agar aparat penegak hukum untuk menindak pihak-pihak yang diduga memprovokasi masyarakat untuk melakukan pengambilan buah kelapa sawit secara tidak sah di areal PTPN IV Regional VI Kebun Cot Girek.
Ketua Umum Serikat Pekerja Perkebunan (SPBUN) Basis/Unit Kantor PTPN IV Regional VI, Aulia Ristama, Kamis (22/01/2022), menyampaikan bahwa seluruh karyawan mendukung langkah-langkah penyelesaian yang mengedepankan penegakan hukum secara adil dan konsisten.
Menurutnya, kepastian hukum merupakan elemen penting dalam menjaga ketertiban, rasa keadilan, serta keberlangsungan kehidupan para pekerja.
Ia menambahkan, situasi yang terjadi di Kebun Cot Girek tidak hanya berdampak pada aspek produksi dan operasional perusahaan, tetapi juga menimbulkan implikasi sosial yang dirasakan langsung oleh pekerja dan masyarakat sekitar.
“Apabila dibiarkan berlarut-larut, kondisi ini berpotensi menurunkan kepercayaan publik, mengganggu ketertiban, serta memunculkan dampak sosial dan moral yang lebih luas,” ucapnya.
Aulia Ristama pun menegaskan bahwa areal Kebun Cot Girek merupakan lahan yang dikuasai dan diusahakan oleh PTPN dengan alas hak yang sah.
Oleh karena itu, setiap aktivitas di dalamnya seharusnya dilakukan dengan menghormati hukum dan peraturan yang berlaku.
Berbagai persoalan yang muncul, baik berupa klaim, keberatan, maupun aspirasi masyarakat, sepatutnya diselesaikan melalui mekanisme hukum dan dialog yang beradab, bukan melalui tindakan sepihak yang melanggar ketentuan.
“Areal Kebun Cot Girek adalah aset negara yang diusahakan secara sah oleh PTPN. Jika terdapat persoalan, penyelesaiannya harus ditempuh melalui jalur hukum dan musyawarah. Tindakan provokasi yang mendorong pengambilan hasil kebun secara ilegal justru akan merugikan pekerja dan masyarakat itu sendiri,” ujar Aulia Ristama.
Saat ini, karyawan masih berupaya menjaga situasi internal perusahaan agar tetap kondusif, sembari menunggu langkah penyelesaian dari semua pihak dan otoritas terkait.
Namun demikian, karyawan juga menyampaikan kekhawatiran bahwa tekanan yang terus berlangsung, disertai ketidakpastian terhadap keamanan kerja, dapat memicu ketegangan yang lebih serius apabila tidak segera ditangani secara tegas dan berkeadilan.
Lebih lanjut, Aulia Ristama mengatakan bahwa Manajemen dan Karyawan PTPN ataupun Serikat Pekerja bukanlah pihak yang anti-dialog maupun anti-masyarakat.
Namun, karyawan juga tidak dapat terus berada dalam posisi tertekan akibat praktik-praktik ilegal yang secara nyata merugikan pekerja dan negara.
Ia mengingatkan bahwa karyawan PTPN merupakan bagian dari masyarakat yang hidup dan bersosial di lingkungan sekitar, sehingga tidak patut diperlakukan secara diskriminatif bahkan dimarjinalkan.
Oleh karena itu, Seluruh Karyawan Kantor Regional VI PTPN IV dengan teguh meminta:
Pertama, Mendukung langkah aparat penegak hukum untuk menindak pihak-pihak yang diduga menjadi provokator.
Kedua, Meminta kiranya Negara dapat hadir untuk melindungi aset negara, pekerja, dan kepastian hukum.
Ketiga, Mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak terhasut provokasi dan mengedepankan penyelesaian sesuai aturan hukum yang berlaku.
Tidak ada komentar