Nasir Djamil Minta Jaksa Agung Usut Tuntas Dalang di Balik Banjir Bandang Sumatera

waktu baca 2 menit
Rabu, 21 Jan 2026 06:42 50 Redaksi

Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKS, Dr H Muhammad Nasir Djamil, meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin beserta jajarannya untuk turun tangan mengusut tuntas penyebab utama bencana banjir bandang yang melanda di Sumatera pada 26 November 2025 lalu.

Nasir Djamil dalam forum rapat kerja dengan Jaksa Agung pada Selasa, (20/01/2026), menyampaikan, bahwa para tokoh masyarakat meminta dirinya sebagai wakil mereka di parlemen, agar aparat penegak hukum dapat mengejar pelakunya hingga kelubang semut.

Ia pun menjelaskan, bahwa berasal dari Dapil II Aceh terdiri dari delapan kabupaten dan kota, terdapat enam yang mengalami kerusakan yang sangat parah.

“Jadi seluruhan infrastruktur rusak berat, seperti; jalan, jembatan, rumah dan lain sebagainya,” paparnya.

Menurutnya hal yang sama terjadi di Sumatera Utara dan Sumatera Barat, oleh karena itu Nasir Djamil secara personal menyampaikan rasa hormat dan terima kasih pada Kajati Aceh yang turun ke lapangan dan juga Kajati Sumatera Utara serta Kajati Sumatera Barat.

“Hal itu menunjukkan bahwa ada sesuatu masalah di hulu sana, sehingga di sana bukan hanya banjir air mata, bukan hanya banjir lumpur, tapi juga banjir kayu,” terang Nasir.

Dan disitulah kemudian masyarakat merasa sedih, ternyata banjir yang meluluhlantakkan infrastruktur rumah dan membuat keluarga mereka kehilangan nyawa, itu salah satunya karena gelondongan kayu yang dibawa air tersebut.

“Bencana ini bukan sekadar faktor alam, melainkan diduga kuat akibat adanya aktivitas ilegal yang merusak ekosistem hutan dan pembukaan lahan dengan jumlah besar,” tutur Nasir.

Dalam keterangannya, politisi senior ini menyoroti indikasi adanya praktik illegal logging (penebangan liar) dan alih fungsi lahan di area hulu sungai.

Sebuah kerusakan lingkungan yang masif telah menghilangkan daerah resapan air, sehingga curah hujan tinggi langsung memicu banjir bandang yang membawa material kayu dan lumpur ke pemukiman warga.

“Kita tidak bisa terus-menerus menyalahkan alam. Kejaksaan Agung harus berani mengusut siapa ‘dalang’ atau aktor intelektual di balik kerusakan hutan ini. Penegakan hukum lingkungan harus menyasar korporasi atau individu yang selama ini kebal hukum,” pungkasnya.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA