Disdukcapil Kota Langsa Cetak 17.733 Keping KTP Elektronik di Tahun 2025

waktu baca 2 menit
Jumat, 2 Jan 2026 13:08 31 Redaksi

Kota Langsa – Pemerintah Kota Langsa melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Langsa telah melakukan pelayanan publik administrasi kependudukan (Adminduk) selama tahun 2025, tercatat sebanyak 17.733 keping Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) tercetak.

Capaian tahunan itu disampaikan langsung oleh Kepala Disdukcapil Kota Langsa Hendri Soenandar, pada awak media Aceh Online, Jum’at (02/01/2026).

Ia pun mengatakan bahwa tak hanya layanan itu yang diberikan oleh Disdukcapil Kota Langsa pada masyarakat namun ada layanan lain yang bisa didapatkan oleh masyarakat di dinas tersebut.

Berikut penjabaran dari Hendri terkait berbagai jenis dokumen layanan yang telah diterbitkan dalam satu tahun oleh Disdukcapil, yaitu; Penerbitan Dokumen Kepala Keluarga (KK), sebanyak 11.473 dokumen, Pencetakan KTP-el sebanyak 17.733 keping, Perekaman KTP-el sebanyak 2.807 orang, capaian kinerja 97,21%.

Lalu ada penerbitan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) sebanyak 3.768 orang, Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) sebanyak 6.666 keping, capaian kinerja 67,08%.

Lanjut Hendri, layanan Penerbitan Akta Kelahiran sebanyak 4.409 dokumen, capaian kinerja 99,35%, Penerbitan akta kematian sebanyak 1.857 dokumen.

Disdukcapil juga ada penerbitan akta perkawinan non muslim sebanyak 4 dokumen, sedangkan untuk penerbitan akta perceraian tidak ada, dan terakhir layanan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) sudah berjalan 35,09%.

Kepala Disdukcapil menambahkan, bahwa Wali Kota Langsa Jeffry Sentana S Putra selalu menyampaikan di berbagai kesempatan untuk selalu mengutamakan dan mempermudah pelayanan publik adminduk kepada seluruh warga Kota Langsa.

“Disdukcapil Kota Langsa saat ini sedang berbenah pascabencana dalam melayani seluruh masyarakat yang mengurus dokumen adminduknya,” jelas Hendri.

Administrasi Kependudukan memang bukan pelayanan dasar, tapi ia dasar dari seluruh pelayanan yang ada di negara kita.

Disdukcapil Kota Langsa pun menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk dapat melaporkan dokumen adminduknya yang hilang atau rusak, agar segera dicetak dokumen baru.

“Sehingga dokumen tersebut dapat dipergunakan secara baik terhadap seluruh pelayanan publik yang dibutuhkan nantinya,” pungkasnya.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA